Karya Ilmiah
TESIS (1446) - Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Beralihnya Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan Yang Belum Bersertipikat Melalui Proses Hibah
Pajak dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan
karena jika tidak ada masyarakat tidak akan ada pajak. Negara terdiri dari individu
dan kelangsungan hidup Negara juga kelangsungan hidup individu. Hidup Negara
adalah lain dari pada hidup individu, tetapi meskipun lain masing-masing
memerlukan biaya hidup. Biaya hidup individu menjadi beban dan berasal dari
penghasilan individu. Biaya hidup Negara adalah untuk kelangsungan alat-alat
Negara, administrasi Negara, lembaga Negara dan seterusnya yang harus dibiayai
dari Penghasilan Negara. Penghasilan Nagara berasal dari rakyatnya melalui
pungutan pajak dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam Negara. Dua
sumber itu merupakan sumber yang terpenting yang memberikan penghasilan
pada Negara.
Dari segi ekonomi Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke
sektor publik berdasarkan Undang-undang (UU) yang dapat dipaksakan dengan
tidak mendapat imbalan (tegenprestasi) yang secara langsung dapat ditunjukan,
yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai
alat pendorong, penghambat, atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di
luar bidang keuangan Negara.
Dari segi hukum Pajak adalah perikatan yang timbul karena UU yang
mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU
(TATBESTAND) untuk membayar sejumlah uang kepada (kas) Negara yang
dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat
ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
(rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong,
penghambat) untuk mencapai tujuan diluar bidang keuangan.
Pajak adalah salah satu penerimaan terbesar yang diperoleh Negara
dibandingkan dengan penerimaan Negara dari sektor lainnya. Dari berbagai
macam jenis pajak salah satunya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau
Bangunan (BPHTB).
Berdasar Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-undang. Oleh karena
BPHTB adalah pajak maka pengenaannya haruslah berdasar UU. Pengenaan
BPHTB di luar ketentuan UU adalah tidak sah dan tidak dibolehkan.
Sehingga Pemerintah harus selektif menugaskan kepada orang atau pihak
atau pejabat yang benar-benar menguasai hukum pajak terutama BPHTB, hukum
pertanahan dan hukum perjanjian mengenai peraliham hak atas tanah dan atau
bangunan, supaya tidak merugikan masyarakat.
030810528 | 1446 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain