Karya Ilmiah
TESIS (1438) - Jual Beli Tanah Kedua Kali Pada Objek Yang Sama
Peralihan hak atas tanah didasarkan jual beli yang dibuktikan dengan suatu
akta yang dibuat di hadapan PPAT, masih saja timbul suatu permasalahan,
misalnya pihak penjual yang telah menjual hak atas tanahnya tersebut ternyata
menjual kembali kepada pihak lain.
Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada jual beli tanah yang kedua kalinya
pada objek yang sama. Sasaran yang hendak dicapai adalah hal-hal yang dapat
menguatkan keabsahan jual beli tanah yang dilakukan untuk kedua kalinya, dan
bentuk perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang ternyata dijual kembali oleh
pemilik dalam akta.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
secara statute approach, conceptual approach dan case study. Statute approach
adalah pendekatan yang dilakukan melalui acuan perundang-undangan yang
berkaitan dengan materi yang dibahas, conseptual approach yaitu suatu
pendekatan dengan membahas pendapat para sarjana sebagai penunjang yang
sifatnya menjelaskan lebih lanjut peraturan perundang-undangan, dan case study
yaitu pembahasannya dengan menganalisis kasus yang terkait dari segi normatif.
Sifat tunai daripada jual beli dianggap ada pada jual beli tanah menurut
hukum agraria berdasarkan ketentuan Pasal 5 UUPA, maka kiranya pada saat
dilakukannya jual beli di hadapan PPAT itulah haknya beralih kepada pembeli.
Sudah barang tentu untuk beralihnya hak itu syarat-syarat materiil dari jual
belinya baik mengenai penjual, pembeli maupun tanahnya harus dipenuhi. Upaya
hukum yang ditempuh oleh pembeli yang merasa dirugikan karena tanah miliknya
dijual kembali oleh pemilik lama adalah dengan cara menggugat ganti kerugian
berupa penggantian biaya, rugi dan bunga.
Bentuk perlindungan hukum pembeli tanah yang ternyata dijual kembali
oleh pemilik lama dalam akta yaitu mengajukan gugatan terhadap penjual atas
dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 B.W.
Gugatan ganti kerugian atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum
karena telah melakukan perbuatan melanggar hak subyektif pembeli. Pembeli
tanah tersebut dapat menggugat ganti kerugian berupa penggantian biaya, rugi dan
bunga.
030942007 | 1438 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain