Karya Ilmiah
TESIS (1433) - Ruang Lingkup Keberlakuan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Kode Etik dalam sebuah Organisasi Profesi sangat penting ada agar dalam
menjalankan profesi dapat di lakukan dengan sangat baik. Tidak terkecuali dalam
Profesi Notaris, Kode Etik sangatlah di perlukan agar dalam menjalankan Jabatannya
seorang notaris dapat menjalankan jabatannya dengan baik. Selain itu, Kode Etik
adalah sebuah penopang berdirinya sebuah organisasi profesi agar dapat mengatur
para anggota yang terdaftar dalam organisasi. Adanya ketentuan notaris berkumpul
dalam sebuah wadah tunggal yang di atur di dalam undang-undang no 30 tahun 2004
tentang jabatan notaris, akhirnya mewajibkan seorang notaris harus tergabung dalam
sebuah organisasi notaris. Tapi, adanya beberapa organisasi notaris akhirnya
membuat ketentuan berkumpul di dalam satu wadah organisasi kenotarisan tidak
dapat di laksanakan. Secara ekspilisit, tidak ada satu pun yang secara tegas dan
menyatakan bahwa Ikatan Notaris Indonesia merupakan Wadah tunggal Notaris di
Indonesia. Tetapi, secara implisit, dapat terlihat bahwa Ikatan Notaris Indonesia
merupakan wadah tunggal Notaris Indonesia. Hal ini dapat di lihat dalam beberapa
peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa Ikatan Notaris Indonesia
merupakan organisasi yang di akui oleh pemerintah. Hal inilah yang membuat kode
etik notaris yang berlaku adalah kode etik yang di buat oleh Ikatan Notaris Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang perlu dibahas adalah “ apakah
kode etik notaris yang di buat oleh Ikatan Notaris Indonesia berlaku bagi semua
notaris dalam menjalankan jabatan notaris”, selain itu, “ apakah kode etik notaris
6
yang di buat oleh Ikatan Notaris Indonesia juga berlaku terhadap Notaris di luar
menjalankan jabatan notaris “
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus
(case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum
yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat di jelaskan bahwa, kode etik notaris yang
di buat oleh Ikatan Notaris Indonesia berlaku terhadap seluruh notaris baik itu yang
tergabung di dalam ikatan notaris Indonesia ataupun tidak tergabung di dalam Ikatan
Notaris Indonesia. Baik itu dalam menjalankan jabatan notaris ataupun di luar
menjalankan jabatan notaris. Hal ini di karenakan, Ikatan Notaris Indonesia adalah
organisasi yang di akui oleh pemerintah walaupun hal ini tidak di akui secara tegas
dan tertulis. Apabila Notaris yang tidak tergabung dalam organisasi INI diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris, maka Notaris tersebut tetap harus
diperiksa dan dijatuhi sanksi apabila terbukti bersalah, layaknya Notaris yang
tergabung dalam organisasi INI, hanya saja pihak yang berwenang untuk memeriksa
dan menjatuhkan sanksi berbeda. Pihak yang berwenang untuk memeriksa dan
menjatuhkan sanksi kepada Notaris yang tidak tergabung dalam organisasi INI adalah
Majelis Pengawas Notaris.
030810446 | 1433 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain