Karya Ilmiah
TESIS (1422) - Akibat Hukum Terhadap Perseroan Terbatas Yang Tidak Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dapat merugikan PT yang telah
menjalankan usahanya. Mengingat dalam ketentuan tersebut hanya memberi
batasan 1 (satu) tahun kepada seluruh PT yang berkedudukan di Indonesia untuk
segera melakukan penyesuaian anggaran dasar PT sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bagi PT
yang belum melakukan penyesuaian, maka ijin usaha yang dimiliki oleh PT
tersebut masih berlaku sepanjang PT tersebut belum dibubarkan berdasarkan
keputusan Pengadilan Negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang
berkepentingan. Dalam hal ini PT tersebut masih memiliki status badan
hukumnya sepanjang belum ada putusan Pengadilan Negeri atas permohonan
kejaksaan atau pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pembubaran PT
tersebut.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberlakukan tarif
transaksi persetujuan perubahan anggaran dasar yang meliputi penyesuaian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka baik PT yang anggaran dasarnya dibuat
sebelum maupun sesudah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang terlambat melakukan penyesuaian dapat melakukan
penyesuaian anggaran dasar dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada pembahasan mengenai akibat
hukum terhadap perseroan terbatas yang tidak melakukan penyesuaian anggaran
dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
030810275 | 1422 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain