Karya Ilmiah
TESIS (1421) - Akibat Hukum Pengakuan Perkawinan Konghucu Di Indonesia
Penulisan tesis yang berjudul “AKIBAT HUKUM PENGAKUAN
PERKAWINAN KONGHUCU DI INDONESIA” ini dilatarbelakangi karena
adanya ketidakjelasan dalam hal perkawinan bagi mereka yang beragama
Konghucu, karena pada saat itu Konghucu bukanlah suatu agama yang diakui di
Indonesia, padahal seperti kita tahun bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan mensyaratkan sah nya suatu perkawinan adalah suatu
perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama masing-masing dan dilakukan
pencatatan setelahnya. Hal tersebut dialami oleh pasangan yang telah menikah
secara Konghucu, yaitu antara Sutirto Nalin Galanthe dan Tjhuk Ha. Maka dari
permasalahan tersebut, penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu
mengenai akibat hukum perkawinan Konghucu sebelum mendapat pengakuan
sebagai suatu agama dan status anak yang lahir dari perkawinan Konghucu
sebelum mendapat pengakuan sebagai suatu agama. Berdasarkan analisa yang
telah dilakukan dapat diketahui bahwa perkawinan Konghucu yang dilakukan
6
sebelum mendapat pengakuan sebagai suatu agama adalah tidak sah dan tidak
dapat dilakukan pencatatan karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU
Perkawinan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan, selanjutnya untuk status
anak yang lahir dari Perkawinan Konghucu tersebut adalah tidak sah dan
dianggap sebagai anak luar kawin. Tetapi didalam putusan pengadilan berdasarkan
kasus perkawinan yang dialami oleh pasangan tersebut diatas, maka Pengadilan
memutuskan bahwa putusan tersebut berlaku surut untuk status perkawinan dan
status anak tersebut dari awal perkawinan. Karena hal tersebut tidak merugikan
bagi para pihak. Sehingga, status perkawinan dan status anak yang lahir dari
perkawinan tersebut pun berlaku surut dari awal perkawinan.
Diharapkan tesis ini dapat bermanfaat bagi masyarakat
030942053 | 1421 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain