Karya Ilmiah
TESIS (1416) - Kedudukan Jaminan Dalam Akad Bagi Hasil Di Bank Syariah
Permasalahan dalam penyusunan tesis adalah Karakteristik Pembiayaan
Bagi hasil di Lingkungan Bank Syariah serta Urgensi jaminan pada pembiayaan
dengan akad bagi hasil.
Akad Bagi hasil di bank syariah merupakan salah satu mekanisme yang
khas dari bank syariah dan merupakan salah satu akad yang menjadi tulang
punggung bank syariah. Salah satu karakteristik dari pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil ialah keuntungan yang dibagihasilkan secara proporsional antara
pemilik dana dengan nasabah penerima fasilitas sesuai dengan proporsi yang
disepakati secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian awal. Pada sistem bagi
hasil nasabah dapat mengetahui porsi atau bagian yang menjadi hak mereka dan
berapa porsi atau bagian yang menjadi hak pihak bank syariah. Dikarenakan
musyarakah merupakan perjanjian diantara para pihak pemilik dana/modal untuk
mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan
pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya. Dalam pembiayaan musyarakah tidak disyaratkan
untuk meminta adanya agunan, karena bentuk pembiayaan ini adalah kerjasama
bukan utang-piutang. Mengingat resiko yang dimiliki oleh setiap perjanjian
pembiayaan sangat tinggi, untuk itu kehadiran agunan diperlukan dalam hal ini.
Agunan merupakan hal penting dalam dunia perbankan sebagai unsur pengurang
dari risiko kegagalan pengembalian dana pembiayaan, karena agunan dijadikan
sumber pelunasan apabila nasabah mengalami kegagalan membayar pinjaman..
Resiko-resiko pembiayaan di bank syariah antara lain :Resiko Likuiditas
(Liquidity Risk) , Resiko Pembiayaan, Financing Risk, default risk dan Resiko
Penyelewengan (Fraud Risk) atau penggelapan berkaitan dengan kerugian-
kerugian yang dapat terjadi akibat ketidakjujuran, penipuan atau moral dan
perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank. Mengingat
dana yang digunakan oleh bank syariah berasal dari dana masyarakat yang
dititipkan pada bank syariah, maka pihak bank dalam memberikan pinjaman wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan masyarakat sebagai pemilik dana dan
bank syariah sebagai penyimpan dana, yang salah satunya dengan pembebanan
jamainan.Dalam praktek lembaga jaminan yang diakai dalam pembiayaan syariah
tidak jauh berbedadengan lembaga jaminan pada bank konvensional, yaitu Hak
tanggungan, Fiducia, Hipotek, dan Rahn. Rahn merupakan lembaga jaminan khas
bank syariah. Mengingat pembahasan tentang lembaga jaminan yang lain sudah
banyak dilakuakan maka dalam penulisan tesis ini hanya akan dibahas mengenai
lembaga jaminan rahn.
Sehingga disarankan bahwa mengingat akad bagi hasil merupakan akad
yang berkembang dalam prakek yang memIliki sifat dinamis dan elastis, maka
sangatlah perlu adanya Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang Akad
Bagi Hasil yang berlaku dilingkungan bank syariah. Perlu pengaturan lebih lanjut
tentang lembaga jaminan khusus di lingkungan bank syariah dalam rangka
penerapan prinsip syariah dalam perbankan secara kaffah.
030710374 | 1416 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain