Karya Ilmiah
TESIS (1413) - Status Hak Atas Tanah Tempat Berdirinya Tiang Penyangga Jaringan Listrik
Penelitian hukum mengenai status hak atas tanah tempat berdirinya tiang
penyangga jaringan listrik yang didirikan oleh Perusahaan Listrik Negara, dalam
pendirian nya tidak bisa begitu saja tanpa melihat aturan hukum yang berlaku,
peraturan yang mengatur pendirian tiang penyangga jaringan listrik tidak hanya
terkait dengan Dinas Penerangan Umum dan Bina Marga, tetapi juga terkait
dengan Badan Pertanahan Nasional beserta aturan-aturan yang berlaku. Aturan-
aturan tersebut diantaranya UUPA dan Peraturan lain yang terkait dengan masalah
pertanahan dan kepentingan umum, dalam prakteknya pendirian tiang penyangga
jaringan listrik telah menyimpangi aturan hukum pertanahan yang ada. Praktek
yang pendiriang tiang penyangga jaringan listrik semacam itu menyebabkan tidak
adanya kepastian hukum tentang hak atas tanah tempat berdirinya tiang
penyangga jaringan listrik tersebut.
Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa
Peralihan hak-hak atas tanah Perusahaan Listrik Negara telah diatur dalam undang-
undang baik UUPA ataupun undang-undang yang terkait dengan pengaturannya,
sehingga dalam memperoleh hak atas tanah untuk tiang penyangga jaringan listrik, yang
dilakukan pemilik tanah sebelumnya dengan Perusahaan Listrik Negara menggunakan
cara Jual Beli, Hibah, atau Sewa (khusus Untuk Hak Sewa Untuk Bangunan) Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai dan Hak Sewa Untuk Bangunan, untuk peralihan hak atas tanah
hak milik dengan cara jual beli untuk pemilik tanah yang akan didirikian tiang
penyangga jaringan listrik harus melakukan penurun hak terlebih dahulu kemudian
dilakukan jual beli kepada pihak Perusahaan Listrik Negara. Pembangunan tiang
penyangga jaringan listrik yang dibangun oleh Perusahaan Listrik Negara sebagai
subyek hukum agraria memperoleh hak atas tanah di dalam pendiriannya, karena
tempat berdirinya tiang tersebut yang dibangun diatas tanah terkait erat dengan
UUPA dan peraturan lain yang terkait dalam pelaksanaan. Pembangunan tersebut
walaupun dilakukan untuk kepentingan umum tidak bisa mengenyampingkan
peraturan yang ada seperti yang diatru dalam Peraturan Presiden no 65 tahun 2006
dan peraturan tanah yang berkaitan erat untuk pembangunan dengan dasar
kepentingan umum.
030810704 | 1413 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain