Karya Ilmiah
TESIS (1406) - Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Hak Tanggunagan
Pasal 15 ayat 1 Undang Undang Hak Tanggungan menentukan bahwa untuk
pemberian kuasa membebankan hak tanggungan dibuat dengan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan dan untuk pembuatan tersebut wajib dibuat dihadapan
Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan tersebut adalah bentuk blangko sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Negara Agraria nomor 3 tahun 1996 tentang bentuk Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan. Hal ini memberikan pembatasan kepada notaris untuk
bertindak serta merumuskan suatu perbuatan hukum dalam suatu akta. Dengan dasar azas
Lex Superior semestinya Notaris dalam membuat suatu akta termasuk Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan tersebut dapat dalam bentuk yang bebas sebagaimana
ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 Undang Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris.
Setelah membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut, wajib
ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Pemasangan Hak Tanggungan, dimana jangka
waktu untuk pelaksanaan tersebut adalah 3 (tiga) bulan, bilamana obyek Hak Tanggungan
tersebut sedang dalam proses perubahan dan atau peralihan hak atas tanahnya, sedangkan
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan bilamana obyek hak tanggungan tersebut berada diluar
wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ketentuan tentang pembatasan waktu tersebut
merupakan bentuk aturan yang bersifat memaksa. Jika Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan tersebut tidak ditindaklanjuti atau terlambat dilanjuti dengan Akta Pemberian
Hak Tanggungan, maka konsekwensinya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
tersebut batal demi hukum, artinya kreditur menjadi kreditur konkurent yang hanya
memegang hak tagih saja. Hal ini bisa, namun tidak harus, berakibat timbulnya tanggung
gugat kepada Notaris karena kelalaian tersebut serta menurunnya kepercayaan publik
terhadap notaris yang bersangkutan. untuk itu disarankan notaris harus melakukan
pembuatan ulang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut.
030410523 | 1406 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain