Karya Ilmiah
TESIS (1404) - Perlindungan Hukum Saksi Instrumenter Dalam Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris Di Hadapan Pihak Penyidik
Salah satu syarat sah suatu akta notaris adalah hadirnya saksi instrumenter
paling sedikit 2 (dua ) orang. Mengingat pentingnya saksi instrumenter dalam
pembuatan akta otentik oleh notaris tersebut, maka harus ada bentuk perlindungan
hukum bagi saksi instrumenter sehingga saksi intrumenter dapat merasa aman dan
nyaman dalam melaksanakan tugasnya yang sewaktu-waktu dapat di panggil oleh
pihak penyidik terkait dalam suatu sengketa akta otentik yang notaris buat. Selain
itu notaris juga perlu memperhatikan kesejahteraan saksi instrumenter dengan cara
memberikan komisi di luar upah karyawan dalam bentuk persentase dari jumlah
nilai nominal akta otentik yang notaris buat. Dengan begitu, saksi instrumenter
lebih merasa di hargai kehadirannya dalam setiap pembuatan akta otentik oleh
notaris.
030942008 | 1404 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain