Karya Ilmiah
TESIS (1395) - Buyback Saham Yang Mengakibatkan Go Private Perusahaan Terbuka
Buyback sebagai suatu aksi korporasi berupa pembelian kembali saham yang
telah dikeluarkan oleh suatu perusahaan dalam pelaksanaannya telah dicover oleh
Undang-undang Perseroan Terbatas sebagai acuan dasar bolehnya dilakukan
buyback. Diantara beberapa cara untuk melakukan go private, pembelian kembali
saham merupakan cara yang paling banyak dilakukan oleh Perusahaan Terbuka.
Melalui buyback saham Perusahaan Terbuka baik dilakukan secara sendiri maupun
bersamaan dengan cara lain, dapat mengakibatkan sebuah perusahaan tidak lagi
memenuhi syarat sebagai perusahaan terbuka.
Diantara sekian banyak peraturan di bidang pasar modal ternyata dalam
pelaksanaan maupun bingkai hukum bagi perusahaan yang ingin melakukan go
private belum tersedia secara ideal. Kekosongan aturan ini menimbulkan kerancuan
dalam menentukan kapan suatu Perusahaan Terbuka dikatakan telah berubah status
menjadi Perusahaan Tertutup dan memicu berbagai penyimpangan.
Kekosongan aturan tentang go private telah disiasati dengan dibuatnya
prosedur bagi pelaksanaan go private oleh Bapepam dalam bentuk Ketentuan
Pelaksanaan dan aturan main yang dibuat sendiri antara para pihak. Idealnya aturan
secara khusus tentang go private dapat dituangkan dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Undang-undang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan kepastian
hukum, menciptakan ketertiban umum serta upaya memberikan perlindungan secara
lebih maksimal bagi setiap pihak dalam proses go private.
Memberikan batasan tentang kapan sebuah perusahaan telah go private,
harus kembali pada konteks Perusahaan Terbuka yaitu perusahaan yang melakukan
penawaran umum. Go private harus dianalogi a contrario dengan ketentuan tentang
go public yaitu perusahaan yang telah melakukan penawaran 100 (seratus)
sahamnya dan dibeli oleh 50 (lima puluh) pemegang saham, ketika jumlah
pemegang sahamnya telah kurang dari 50 (limapuluh), maka terpenuhilah syarat
untuk go private.
Go private membawa konsekuensi berupa perubahan status perusahaan, dari
Perseroan Terbuka yang tercatat menjadi Perusahaan Tertutup kembali. Berbagai
aktifitas yang selama ini dilakukan sebagai Perusahaan Terbuka serta aturan-aturan
yang selama ini melandasi setiap aktifitasnya sebagai Perusahaan Terbuka dengan
demikian sudah tidak berlaku lagi.
Penelitian ini dilakukan untuk memberikan wacana bagi siapa saja yang
membutuhkan informasi seputar pelaksanaan go private melalui mekanisme
buyback. Secara akademis penelitian ini diharapkan mampu memperkaya khazanah
hukum perusahaan tentang sisi lain aksi korporasi berupa go private yang
keberadaannya diakui namun pengaturan secara khusus mengenai legalitas tindakan
tersebut dan rentetan proses yang menyertainya belum secara explicit difasilitasi
oleh Undang-undang.
030810560 | 1395 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain