Karya Ilmiah
TESIS (1386) - Penyalahgunaan Lambang Negara Oleh Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik
dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Dalam
menjalankan tugas jabatannya, Notaris mempunyai dan menggunakan cap/stempel
jabatan dengan Lambang Negara, yaitu Burung Garuda dan ini adalah suatu
kewajiban bagi Notaris yang penggunaannya telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan kenotariatan. Penggunaan Lambang Negara oleh Notaris
adalah sebagai bentuk menjalankan sebagian kekuasaan Negara dan membawa
kewibawaan Negara serta mendukung dan menguatkan otentiknya akte-akte
Notaris. Oleh undang-undang penggunaannya telah ditentukan batasan agar
Notaris tidak menggunakan Lambang Negara dari selain yang diatur. Tapi dalam
praktek keseharian Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, ditemukan
penyimpangan dalam penggunaan Lambang Negara.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka, permasalahan dalam tesis ini adalah
bagaimana penggunaan Lambang Negara dan penyalahgunaan Lambang Negara
oleh Notaris serta sanksi bagi Notaris yang melakukan Penyalahgunaan Lambang
Negara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum (legal research) yaitu
suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun
doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini
menggunakan 3 (tiga) jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan
studi kasus (case stady).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Notaris sebagai pejabat
umum yang berwenang membuat akta otentik, dalam menjalankan tugas
jabatannya menggunakan Lambang Negara, penggunaan itu hanya terbatas pada
cap/stempel, kop surat jabatan dan digunakan didalam kantor Notaris. Namun
dalam praktek telah terjadi penyalahgunaan Lambang Negara oleh Notaris,
bantuk-bentuk penyalahgunaan tersebut yaitu: (1). dalam kartu nama (Lambang
Negara dimuat dalam kartu nama) bersama-sama dengan mencantumkan jabatan
lain, misalnya PPAT, (2). kop surat (bersama-sama dengan mencantumkan
jabatan lain, misalnya PPAT), (3). amplop (bersama-sama dengan mencantumkan
jabatan lain, misalnya PPAT), (4). kwitansi/tanda penerimaan uang dan juga
menggunakan stempel Notaris yang ada Lambang Negaranya, (5). map (bersama-
sama dengan mencantumkan jabatan lain, misalnya PPAT), (6). jilid atau Kover
Akta (bersama-sama dengan mencantumkan jabatan lain, misalnya PPAT), (7).
pulpen atau cendera mata dari Notaris yang bersangkutan karena telah membuat
akta padanya. Sedangkan sanksi bagi Notaris yang melakukan penyalahgunaan
Lambang Negara dalam UUJN tidak diatur, namun sanksi bagi Notaris yang
melakukan penyalahgunaan Lambang Negara terdapat dalam undang-undang
Nomor 24 tahun 2009 yaitu berupa sanksi pidana penjara atau denda. Selain
sanksi pidana, Notaris yang melakukan penyalahgunaan Lambang Negara dapat
dikenakan sanksi Kode Etik Notaris.
030942063 | 1386 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain