Karya Ilmiah
TESIS (1380) - Konflik Norma Pengaturan Tempat Kedudukan Notaris Dan Tempat Kedudukan PPAT
Tesis ini menulis mengenai konflik norma pengaturan perbedaan tempat
kedudukan Notaris dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan tempat kedudukan PPAT dalam Peraturan Pemerintah nomor 37
tahun 1998 tentang PPAT, mengacu pada permasalahan adanya kejadian Notaris
atau calon Notaris yang juga sekaligus calon PPAT atau PPAT yang sekaligus
calon Notaris mendapatkan tempat kedudukan yang berbeda antara profesi
sebagai Notaris dengan profesi sebagai PPAT. Pengaturan mengenai tempat
kedudukan Notaris dan PPAT baik dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris maupun Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998
tentang PPAT terjadi tumpang tindih yang menimbulkan konflik norma yang
mengarah pada ketidakpastian hukum.
Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan sejarah (historical approach). Dengan menelaah semua undang-
undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani. Kemudian sebagai pelengkap digunakan pendekatan
konseptual/conceptual approach untuk mengkaji konsep/substansi dalam hukum
positif, gunanya untuk melengkapi peraturan perundang-undangan terutama
mengenai konsep-konsep yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 tentang PPAT. Dan ditambah dengan menggunakan pendekatan sejarah,
dengan melihat sejarah perkembangan Notaris dan PPAT guna mengetahui secara
pasti latar belakang munculnya profesi Notaris dan PPAT.
Dengan menilai berbagai fakta-fakta hukum tersebut, maka dibutuhkan
adanya keseriusan dari pembuat undang-undang untuk segera mengakhiri
tumpang tindih yang menimbulkan konflik norma mengenai tempat kedudukan
Notaris dan PPAT. Perlu adanya peninjauan kembali/merevisi terhadap UU JN
atas pasal-pasal yang belum jelas maksud dibuatnya ketentuan tersebut, atau dapat
membuat peraturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah. Peraturan
Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah perlu
dikaji ulang atau direvisi atau perlu membuat Undang-undang tentang Pejabat
Pembuat Akta Tanah baru dengan substansi yang selaras dan tidak bertentangan
dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
030710341 | 1380 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain