Karya Ilmiah
TESIS (1379) - Surat Tanda Pernyataan persaksian Hak Penggarapan Tanah Negara Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah
Surat tanda pernyataan persaksian hak penggarapan tanah Negara
muncul dalam kehidupan masyarakat di wilayah Kelurahan Romokalisari. Dengan
hanya memiliki surat tanda pernyataan persaksian hak penggarapan tanah Negara
ini diharapkan petani penggarap bisa mendapatkan suatu hak atas tanah. Maka
dari itu diadakan penelitian lebih mendalam mengenai hal ini. Penelitian hukum
mengenai "Surat Tanda Pernyataan Persaksian Hak Penggarapan Tanah Negara
Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah” berusaha menghasilkan sebuah penjelasan
yang sistematis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan studi kasus (case study) di wilayah Kelurahan Romokalisari.
Penelitian ini akan membahas mengenai 2 (dua) hal. Pembahasan pertama
mengenai status tanah dan macam hak atas tanah yang dapat dimohonkan oleh
petani penggarap. Pembahasan kedua mengenai kedudukan surat tanda pernyataan
persaksian hak penggarapan tanah Negara dalam pendaftaran tanah.
Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa
petani penggarap menggarap atau mengelola tanah yang berada di pinggiran
sungai, pantai atau laut (biasa disebut dengan tanah oloran). Tanah ini berstatus
sebagai tanah Negara. Persyaratan agar petani penggarap dapat mengajukan surat
ini adalah petani penggarap harus mengusahakan secara aktif tanah tersebut
menjadi tambak serta harus menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Surat tanda pernyataan persaksian hak penggarapan tanah Negara ini merupakan
bukti penguasaan bahwa petani penggarap telah menggarap atau mengelola untuk
pertama kali suatu tanah dengan status tanah Negara. Hak atas tanah yang dapat
dimohonkan oleh petani penggarap atas tanah Negara adalah hak milik atau hak
guna usaha dan prosedur yang dilakukan adalah dengan permohonan pemberian
hak atas tanah Negara sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara
Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 jo. Peraturan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun
1999.
030810593 | 1379 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain