Karya Ilmiah
TESIS (1374) - Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan terhadap
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah
peristiwa hukum yang mengakibatkan beralihnya hak atas tanah dan bangunan dari satu
pihak ke pihak lainnya. Peristiwa Hukum selain pemindahan hak melalui lelang dan
putusan hakim, harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. PPAT
adalah pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang
Rumah Susun untuk membuat dan menandatangani akta perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan PPAT disamping tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT juga tunduk pada ketentuan pasal 24 ayat
1Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Undang
Undang BPHTB). Dalam praktek terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Undang
Undang BPHTB khususnya pelanggaran terhadap ketentuan bahwa PPAT hanya dapat
menandatangani akta pemindahan atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, dimana akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan
ditandatangani sebelum pembayaran BPHTB. Dari hasil penelitian mengungkapkan
bahwa atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, PPAT dikenakan
sanksi berupa denda.Salah satu pihak yang terkait dengan pelaksanaan Undang-undang
tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T), hal tersebut ditegas dalam Pasal
24. Bagaimana Peranan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T),
dalam Pelaksanaan Pasal 24 Undang-Undang tersebut?. Peranan dan tanggung jawab
Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T) dalam Pelaksanaan Pasal 24 Undang-undang
tersebut ternyata tidak hanya sebatas pada terpenuhinya kewajiban Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum ditanda-tanganinya akta peralihan hak atas
tanah dan bangunan oleh wajib pajak, akan tetapi Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T)
juga berperan untuk bertindak sebagai konsultan dan penerima kuasa dari wajib pajak
demi terpenuhinya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang
dimaksudkan. Selain itu Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T) juga mempunyai
tanggung jawab untuk melaporkan semua pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan
bangunan kepada fiscus (Negara).
030810561 | 1374 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain