Karya Ilmiah
TESIS (1370) - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penerapan Klausul Eksonerasi Pada Perjanjian Kredit Perbankan
Perkembangan di bidang perekonomian yang semakin pesat membawa
konsekuensi semakin seringnya penggunaan suatu kontrak/perjanjian baku di
kalangan para pelaku bisnis. Perbankan sebagai lembaga yang menyediakan jasa
dalam lalu lintas pembayaran sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-undang
Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan, dalam praktik sering menggunakan kontrak/perjanjian yang
sebelumnya sudah dibakukan dalam setiap hubungan dengan nasabah. Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada prinsipnya
tidak melarang penggunaan kontrak/perjanjian baku tetapi melarang klausul-
klausul dalam kontrak baku yang mengandung unsur yang memberatkan salah
satu pihak dalam kontrak (pasal 18 UUPK), yang oleh para sarjana hukum dikenal
dengan istilah klausul eksonerasi.
Dalam kontrak/perjanjian baku di bidang perbankan khususnya dalam
pemberian kredit, seringkali terdapat klausul-klausul yang isinya cenderung
memberatkan nasabah debitur. Hal ini dikarenakan format perjanjian tersebut
telah ditentukan sebelumnya oleh pihak bank dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang sudah baku dan nasabah hanya menandatangani syarat-syarat yang
telah ditentukan sebelumnya tersebut. Notaris sebagai pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik (pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang jabatan notaris) termasuk perjanjian kredit di bidang
perbankan, diberi kewajiban untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak
berpihak, dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan
hukum. Hal ini menimbulkan suatu pertentangan yang dilematis antara
kepentingan bank dan hak-hak nasabah sebagai konsumen serta kewajiban notaris
untuk menjaga netralitasnya (pasal 16 ayat 1 huruf a UUJN).
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa
sejauh mana tanggung jawab notaris dalam pembuatan perjanjian kredit di bidang
perbankan yang memuat klausul eksonerasi serta dampak pencantumannya dalam
akta otentik.
Disarankan kepada para notaris agar dalam pembuatan suatu
kontrak/perjanjian khususnya perjanjian kredit agar benar-benar dapat
mengakomodir kepentingan pihak-pihak, dan tetap menambah ilmu pengetahuan
terutama sekali yang berhubungan dengan ilmu kenotariatan. Serta disarankan
kepada notaris sebelum pembuatan suatu akta benar-benar mengenal dan
memahami maksud dari para pihak, sehingga semua konflik yang akan timbul
telah dapat diantisipasi dan semua keinginan para pihak dapat terakomodasi
secara maksimal dalam akta dimaksud, dengan demikian kekuatan otentisitas dari
akta notaris tersebut dapat tetap terjaga dengan baik.
030810671 | 1370 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain