Karya Ilmiah
TESIS (1368) - Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menentukan bahwa Gratifikasi bukan merupakan delik, tetapi merupakan unsur
delik, dan gratifikasi dianggap pemberian suap dalam tindak korupsi apabila di
berikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
sedangkan yang di maksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas
yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-
cuma dan fasilitas lainnya. Sedangkan untuk membuktikan bahwa suatu
gratifikasi bukan merupakan suap dalam tindak pidana korupsi adalah
digunakannya asas pembalikan beban pembuktian dari penerima gratifikasi
dengan cara melaporkan gratifikasi tersebut Kepada KPK dalam jangka waktu 30
hari sejak diterimanya Gratifikasi. Dan ditetapkan apakah gratifikasi tersebut
gratifikasi itu tidak ada sangkut pautnya dengan kekuasaan atau jabatannya dan
tidak bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya, untuk yang nilainya 10 juta
rupiah atau lebih sedangkan yang jumlahnya kurang dari 10 juta rupiah masih
menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum, dalam pemeriksaan di
Pengadilan.
090610402 | 1368 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain