Karya Ilmiah
TESIS (1367) - Konsep Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Perbankan Syariah
Pelaksanaan prinsip syariah dalam produk perbankan secara teknis diatur melaui pasal 2 dan pasal
3 PBI Nomor 9/19/PBI /2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana
dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Pasal 2 menyatakan bahwa dalam
melaksankaan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa, Bank wajib memenuhi
prinsip syariah, yakni dengan memenuhi ketentuan pokok hukum islam antara lain prinsip keadilan dan
keseimbangan (’adl wa tawazun), kemaslahatan dan universalisme serta tidak mengandung gharar,
maysir, riba, dzalim, riswah dan objek haram
Adanya kebijakan penerapan prinsip mengenal nasabah membantu petugas bank dalam
menganalisis sumber keuangan nasabah. Titik berat PMN pada nasabah bank syariah adalah apakah uang
yang dipakainya untuk investasi di syariah tersebut adalah uang halal atau haram. Sedangkan pada bank
konvensional, lebih memfokuskan pada uang tersebut hasil tindak kejahatan atau bukan.
Tujuan penerapan prinsip PMN dan undang-undang pencucian uang ini adalah untuk memperoleh
informasi mengenai calon nasabah, mengenal nasabah dan memahami pola kebiasaan transaksi yang
dilakukan nasabah, mengetahui transaksi nasabah yang tidak normal atau mencurigakan, melindungi
reputasi dan integritas bank, memfasilitasi kepatuhan terhadap ketentuan, melindungi bank dari ancaman
digunakan sebagai sarana dan sasaran tidak pidana pencucian uang, mengurangi resiko reputasi, resiko
operasional, resiko hukum dan resiko konsentrasi, sedangakan apabila bank tidak menerapkan PMN maka
transaksi-transaksi dari bank bersangkutan oleh bank koresponden dianggap sebagai pencucian uang.
Bank koresponden tidak mau berhubungan bisnis, akibatnya akan mempengaruhi penilaian tingkat
kesehatan bank tersebut.
030810136 | 1367 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain