Karya Ilmiah
TESIS (1366) - Kapal Laut Sebagai Obyek Jaminan Hipotek
Mengingat industri pelayaran di Indonesia betapa pentingnya pengaruh
pelayaran bagi kesejahteraan rakyatnya maka langkah yang umum diambil untuk
memperoleh dana untuk pengembangan usaha pelayaran para pengusaha
pelayaran dengan menggunakan obyek jaminan hipotek kapal agar dapat
memperoleh dana dalam pengembangan usahanya.
Prosedur pembebanan kapal laut sebagai agunan didahulukan dengan
adanya suatu perjanjian kredit dengan kapal laut sebagai jaminan menggunakan
lembaga jaminan hipotek memiliki bobot diatas 7 GT (Grosse Tonnage) sehingga
wajib didaftarkan dalam register kapal laut dan termasuk dalam kategori benda
tidak bergerak serta kapal yang digunakan sebagai jaminan harus dilakukan
pembebanan terhadap benda yang dijadikan jaminan yaitu dengan membuatkan
Akta pembebanan Kapal laut sebagai upaya pengikatan obyek jaminan oleh
kreditor (Bank), berdasarkan hal tersebut kreditor (bank) dapat menuntut
pencairan atas barang yang dijadikan sebagai jaminan kredit guna pelunasan
kredit pada saat debitor wanprestasi.
Eksekusi kapal laut sebagai obyek jaminan akibat debitor wanprestasi
yang mana dalam kekuatan hukum dari Akta hipotek kapal laut yang dibuat oleh
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah mempunyai kekuatan
hukum sempurna karena sebagai akta otentik dan bersifat eksekutorial dengan
irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA, meskipun dalam hal tersebut eksekusinya harus dengan cara menggunakan
bantuan pengadilan negeri dengan cara pelelangan kapal laut adanya suatu
pelunasan piutang akibat debitor wanprestasi. Dalam praktek apabila debitor
wanprestasi maka kreditor tidak beranjak mengeksekusi kapal laut sebagai
jaminan dan merundingkan mengadakan pendekatan kepada debitor dan/atau
pemberi jaminan, agar mereka mencari sendiri pembeli dan merundingkan
harganya dengan pembeli yang bersangkutan asal memenuhi minimum harga
yang disyaratkan oleh kreditor bahwa sampai jumlah tertentu dari hasil penjualan
akan diserahkan ke kepada kreditor sebagai pembayaran/pelunasan hutang debitor
sehingga pembeli bebas dari beban yang diletakkan oleh kreditor tersebut dan jika
penjualan hasil dari penjualan kapal laut tesebut melebihi dari harga yang sudah
ditentukan maka kreditor berkewajiban mengembalikan hasil dari penjualan kapal
tersebut dan apabila penjualan obyek jaminan tidak memenuhi/kurang hasil
minimum maka kreditor akan mengikat obyek jaminan yang lain milik debitor
untuk memenuhi pelunasan piutang kreditor.
030810665 | 1366 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain