Karya Ilmiah
TESIS (1361) - Akibat Hukum Yayasan Yang Tidak Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar Terhadap Hak Atas tanah yayasan
Penelitian hukum mengenai akibat hukum yayasan yang tidak
melakukan penyesuaian anggaran dasar terhadap hak atas tanah yayasan berusaha
menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual mengenai dua hal.
Pertama, status badan hukum yayasan yang tidak melakukan penyesuaian
anggaran dasar menurut UU Yayasan karena ketidakpastian hukum yang
ditimbulkan oleh ketentuan Pasal 71 ayat (4) UU Yayasan yang menyatakan
bahwa yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar menurut UU
Yayasan tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya dan dapat
dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan dan ketentuan sanksi dalam Pasal 39 PP Nomor 63
Tahun 2008 yang menyatakan bahwa yayasan yang tidak melakukan penyesuaian
anggaran dasarnya tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya
dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UU Yayasan. Kedua,
status hak atas tanah yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar
menurut UU Yayasan sebagai akibat hukum yang menyertai status
kebadanhukuman yayasan.
Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa
sepanjang tidak dibubarkan oleh Pengadilan Negeri, yayasan yang tidak
melakukan penyesuaian anggaran dasar menurut UU Yayasan tetap berstatus
sebagai badan hukum. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum dan didirikan
sebelum berlakunya UU Yayasan, yang tidak melakukan penyesuaian anggaran
dasar menurut UU Yayasan, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 71 ayat (4) UU
Yayasan yaitu dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas
permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Kata “dapat dibubarkan”
mengandung 2 makna yaitu dapat dibubarkan dan dapat pula tidak dibubarkan.
Yayasan yang dibubarkan atas permohonan dari kejaksaan atau pihak yang
berkepentingan akan kehilangan statusnya sebagai badan hukum. Secara a
contrario, selama tidak ada permohonan pembubaran, maka yayasan akan tetap
berstatus sebagai badan hukum. Sanksi bahwa yayasan yang tidak melakukan
penyesuaian anggaran dasarnya tidak boleh menggunakan kata “yayasan” di
depan namanya, tidak menyebabkan hilangnya status yayasan sebagai badan
hukum sepanjang belum ada pembubaran dari Pengadilan Negeri. Akibat
hukumnya, yayasan tetap menjadi subyek atau pemegang hak atas tanah,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
030810586 | 1361 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain