Karya Ilmiah
TESIS (1354) - Pertanggungjawaban Dalam Laporan Tahunan Yayasan Sosial Keagamaan
Penelitian hukum ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan yang
sistematis mengenai pertanggungjawaban dalam laporan tahunan Yayasan Sosial
Keagamaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk mencapai
tujuan dimaksud, melalui penelitian hukum ini telah dikumpulkan bahan hukum
primer dan sekunder yang terkait dengan transparansi laporan tahunan Yayasan
Sosial Keagamaan, serta tanggung jawab pengurus dan pengawas Yayasan Sosial
Keagamaan dalam hal laporan tahunan tidak benar dan menyesatkan.
Laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan diselenggarakan berdasarkan
prinsip transparansi. Penerapan prinsip transparansi dalam pengaturan laporan
tahunan Yayasan Sosial Keagamaan dapat dirinci kedalam 4 (empat) macam
kewajiban. Pertama, laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan wajib dibuat
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun
buku Yayasan ditutup. Kedua, laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan harus
memuat, sekurang-kurannya, laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun
buku yang lalu serta hasil-hasil yang telah dicapai, dan laporan keuangan yang
terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan
arus kas dan catatan laporan keuangan. Ketiga, laporan tahunan Yayasan Sosial
Keagamaan wajib dibuat oleh Pengurus dan kemudian wajib ditandatangani oleh
Pengurus dan Pengawas sebagai pengakuan keduanya bahwa laporan tahunan itu
benar. Keempat, ikhtisar laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan wajib
diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan, dan bagi Yayasan Sosial
Keagamaan yang memiliki kekayaan berupa bantuan dari Negara, dari luar
negeri, atau dari pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
atau kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) atau lebih, wajib mengumumkan dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik, serta hasil auditnya
disampaikan kepada Pembinan Yayasan dan tembusan kepada Menteri dan
instansi terkait.
Kebenaran laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan merupakan
tanggungjawab Pengurus dan Pengawas. Apabila laporan tersebut tidak benar dan
menyesatkan, Pengurus dan Pengawas bertanggung jawab renteng kepada pihak
yang dirugikan atas ketidakbenaran laporan tahunan tersebut.
030943048 | 1354 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain