Karya Ilmiah
TESIS (1350) - Pelaksanaan Pidana Mati Terkait Hak Asasi Manusia
Keberadaan suatu aturan hukum sangatlah penting dalam kehidupan bernegara
maupun beragama bagi umat manusia yang mendambakan ketenangan.
Pemerintah membuat aturan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara tidak lain bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan ketenangan
dalam hidup.Pomeo Ubi Sociates ini ius mengandung pengertian dimana ada
manusia disana ada kehidupan merupakan sebuah ungkapan bahwa hukum
adalah suatu gejala sosial yang bersifat universal. Hukum juga dibentuk untuk
melindungi kepentingan negara, terutama dari tindak pidana korupsi yang saat
ini di Indonesia sudah dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, tindak pidana
korupsi seperti sudah membudaya, menggerogoti dan menghancurkan sendi-sendi
pembangunan dan tatanan kehidupan bernegara. Untuk itulah diperlukan
tindakan tegas dan nyata dalam pemberantasan korupsi dengan penjatuhan
pemidanaan terhadap para pelaku tindak pidana supaya menimbulkan efek jera,
namun demikian para pelaku tindak pidana korupsi setelah menjalani proses
persidangan di pengadilan negeri selalu berupaya mmeloloskan diri dari jeratan
pemidanaan, dengan melakukan upaya hukum baik banding maupun upaya
hukum luar biasa berupa kasasi dan peninjauan kembali.
Upaya pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dilakukan oleh Jaksa selaku
Eksekutor khususnya terhadap pelaksanaan putusan Kasasi Mahkamah Agung
dalam perkara tindak pidana korupsi dapat menimbulkan persoalan hukum yang
baru, ketika terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan
mendapatkan putusan yang berbeda dengan putusan Kasasi, Kesulitan tersebut
manakala Jaksa telah melaksanakan Putusan kasasi dengan melaksanakan
pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti dan
pelaksanaan atas barang bukti akan timbul persoalan bagi Jaksa ketika putusan
Peninjauan kembalinya berbeda dengan Putusan Kasasi tersebut, karena Jaksa
harus melaksanakan Putusan Penijauan kembali, sedangkan sebelumnya Jaksa
Pun sudah melaksanakan Putusan kasasi terdahulu.
Sehingga dengan demikian perlu dipikirkan perangkat hukum yang membatasi
tenggang waktu pengajuan peninjauan yang selama ini tidak diatur.
030943091 | 1350 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain