Karya Ilmiah
TESIS (1349) - Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 17/PUU-VI/2008 Terhadap Pejabat Publik Yang Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Jis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 ditentukan bahwa calon Kepala Daerah Petahana (incumbent)
diharuskan mengundurkan diri sejak pendaftaran calon Kepala Derah. Namun
ketentuan pasal tersebut kemudian dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008 ditentukan
bahwa ketentuan Pasal 58 huruf q bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga terhadap calon Petahana
(incumbent) berdasarkan putusan tersebut, cukup dengan melaksanakan cuti/non
aktif pada saat kampanye, dengan ketentuan bahwa selama masa tersebut petahana
tidak boleh menggunakan fasilitas negara (kendaraan dinas, kantor dinas, rumah
dinas) yang melekat kepadanya serta tidak memanfaatkan birokrasi yang
dipimpinnya. Sedangkan terhadap pejabat publik lainnya ketika mencalonkan diri
sebagai calon Kepala Daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya, akan
tetapi statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melakat. Adanya perbedaan
pengaturan antara sesama pejabat publik dalam hal pencalonan sebagai Kepala
Daerah, melahirkan pro dan kontra yang dilandasi adanya penilaian ketidakadilan,
diskriminatif dan ketidakpastian hukum serta hilangnya hak-hak konstitusional
dalam pemilukada.
Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008 tersebut
berdasarkan asas persamaan hukum, memberikan kesempatan yang sama kepada
semua pejabat negara yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan
sekaligus mewujudkan asas kepastian hukum khususnya dalam bidang hukum
pemerintahan daerah. Putusan tersebut juga berimplikasi memberikan peluang
besar kepada Petahana (incumbent) untuk memenangkan kembali proses
pemilukada dengan memanfaatkan segala fasilitas negara yang melekat
kepadanya serta birokrasi yang dipimpinnya selama masa sebelum dan bahkan
sesudah masa kampanye berlangsung dalam hajatan akbar lima tahunan
(pemilukada).
030943082 | 1349 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain