Karya Ilmiah
TESIS (1343) - Aspek Kontraktual Dalam Waralaba Salon Mobil
Pertumbuhan dunia bisnis dewasa ini begitu pesat berkembang, didukung pula
usaha untuk memperluas bisnis kian bervariatif. Salah satu bentuk pengembangan
atau upaya memperluas bisnis yaitu dengan menggunakan sistem bisnis Waralaba.
Bagi penerima waralaba dengan adanya sistem bisnis waralaba tersebut setidak-
tidaknya akan menguntungkannya dalam hal efisiensi usaha, artinya penerima
waralaba menggunakan atas kekhasan bisnis, merek bisnis, logo, cara
memproduksi, pemasaran serta service ditambah lagi diberikannya technical
assistance. Dalam tesis ini yang akan diangkat sebagai pokok kajian dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa karakteristik kontrak waralaba salon mobil?
2. Apa bentuk perlindungan hukum terhadap penerima waralaba?
Penulisan tesis ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif atau legal
research yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk menjawab suatu
permasalahan yang terkait dengan rumusan masalah kemudian menganalisisnya
dengan menggunakan sumber-sumber bahan hukum yang digunakan sebagai
bahan acuan. Pembahasan masalah dalam tesis ini menggunakan bentuk
pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach).
Karakteristik dalam kontrak waralaba salon mobil terdapat pada adanya
kekhasan produk yang di gunakan dalam salon mobil. Kekhasan dalam produk
inilah yang hanya didapatkan pada satu merek waralaba dan tidak diperjual
belikan secara bebas. Sehingga kekhasan dalam suatu waralaba ini yang dapat
dijadikan daya tarik dan daya jual dalam persaingan bisnisnya. Dalam Kebebasan
Berkontrak waralaba, terdapat batas kebebasan berkontrak, dimana para pihak
7
yang terlibat dalam bisnis waralaba merujuk pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1)
BW serta Pasal 1320 (BW) sebagai ketentuan yang mengatur syarat sahnya
suatu kontrak. Dengan ketentuan tersebut, setiap orang bebas untuk membuat
segala macam kontrak, asal tidak bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan, dan ketertiban umum, serta kontrak tersebut harus dilaksanakan
dengan itikad baik (pasal 1337 BW).
Untuk memberikan kepastian hukum dalam bisnis waralaba di Indonesia,
terutama untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat didalamnya, dibuatlah
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan
Pemerintah tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
12/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda
Pendaftaran Usaha Waralaba.
030810685 | 1343 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain