Karya Ilmiah
TESIS (1341) - Penyelundupan Hukum Dalam Kepemilikan Tanah Secara Absentee
Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia,
karena kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah.
Berbagai macam masalah pertanahan muncul seiring dengan bertambahnya
kebutuhan manusia akan tanah. Salah satu permasalahan itu adalah munculnya
rasa ingin memiliki tanah seluas-luasnya, meskipun kadangkala dalam
memperoleh tanah tersebut terdapat suatu bentuk penyelundupan hukum.
Kepemilikan tanah secara absentee merupakan sesuatu yang tidak
diperkenankan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang
Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan
Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan
Pemberian Ganti Kerugian. Namun, larangan tersebut seringkali diterobos dengan
melakukan suatu penyelundupan hukum.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada 2 (dua) permasalahan yang
hendak dicari jawabannya, yakni berkaitan dengan bentuk penyelundupan hukum
dalam kepemilikan tanah secara absentee, dan akibat penyelundupan hukum
dalam kepemilikan tanah secara absentee.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yang dalam pelaksanaanya
menggunakan 2 (dua) pendekatan masalah, yakni pendekatan Perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menemukan bahwa penyelundupan hukum dalam
kepemilikan tanah absentee memiliki 2 (dua) bentuk yang sering digunakan yakni
dengan menggunakan surat kuasa mutlak atau menggunakan kartu tanda
penduduk ganda. Sedangkan akibat dari adanya penyelundupan hukum dalam
kepemilikan tanah absentee ini dibagi menjadi 2 (dua) macam tergantung dari
bentuk penyelundupan hukumnya. Penyelundupan hukum yang berbentuk
penggunaan kuasa mutlak terdiri dari 2 (dua) macam akibat hukum, yakni akibat
hukum bagi akta kuasa mutlak yang telah dibuat, dan akibat hukum bagi notaris
yang dihadapannya dibuat akta kuasa mutlak, jika akta kuasa mutlak tersebut
dibuat dalam bentuk akta otentik. Sedangkan penyelundupan hukum yang
berbentuk penggunaan kartu tanda penduduk ganda atau lebih dari satu terdiri dari
3 (tiga) macam akibat hukum, yakni akibat hukum bagi obyek hak atas tanah yang
diperjualbelikan, akibat hukum bagi pembeli yang dengan sengaja membuat kartu
tanda penduduk lebih dari satu, dan akibat hukum bagi pejabat pembuat akta
tanah yang dihadapannya telah dibuat akta jual beli tanah absentee tersebut. Hal
demikian dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar Pasal 263 KUHP yaitu
tentang pemalsuan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kata Kunci: Absentee, Kuasa Mutlak, Kartu Tanda Penduduk Ganda.
030810267 | 1341 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain