Karya Ilmiah
TESIS (1332) - Perjanjian Kerjasama Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dalam Pengelolaan Alat Kesehatan
Sampai saat ini belum terdapat ketentuan perundang-undangan yang
khusus (Lex Spesialis) mengatur tentang Perjanjian Kerjasama Operasional
(KSO) antara instansi Pemerintah dan badan swasta, baik mengenai syarat-syarat,
prosedur, maupun materi muatan minimal yang harus tertuang dalam Perjanjian
Kerjasama Operasional. Peraturan yang ada hanya bersifat sektoral atau tersebar
dalam berbagai bidang.
Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) merupakan jenis perjanjian
yang banyak digunakan dalam praktek kegiatan komersial, termasuk oleh
Pemerintah. Jenis perjanjian ini lahir dan berkembang dalam praktek bisnis.
Landasan hukum perjanjian ini terutama berdasarkan pada prinsip kebebasan
berkontrak, sehingga belum terdapat keseragaman dalam menggunakan format
Perjanjian Kerjasama Operasional. Batasan perjanjian kerjasama ini juga masih
belum jelas, sehingga norma hukum yang berlaku terutama adalah berdasarkan
kesepakatan bersama antara para pihak.
Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) dalam pengelolaan alat kesehatan didefinisikan sebagai kesepakatan
antara RSUD dengan pihak swasta, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi baik berupa sumber dana, sumber daya dan fasilitas yang dimilikinya.
Perjanjian kerjasama antara RSUD dengan pihak swasta ini menganut prinsip
pembagian keuntungan dan pembebanan resiko bersama, secara jujur dan adil
serta berdasarkan kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam perjanjian.
030810737 | 1332 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain