Karya Ilmiah
TESIS (1325) - Kekuatan Pembuktian Atas Saksi Verbalisant
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu
perkara pidana yang ia lihat sendiri, alami sendiri dan yang ia dengar sendiri, keterangan saksi
adalah salah satu bukti dalam perkara pidana yang ia lihat sendiri, dengan sendiri dan yang ia
alami sendiri serta menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.
Saksi verbalisant berbeda dengan saksi yang dimaksudkan oleh Pasal 1 angka 26 dan 27
KUHAP. Saksi verbalisant tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri, dan tidak mengalami
sendiri tindak pidana, tetapi ia hanya membuat berita acara pemeriksaan ditingkat penyidikan,
sedangkan menurut Pasal 184 KUHAP yang dimaksud keterangan saksi adalah saksi yang
dimaksud oleh pasal 27 KUHAP.
Dalam praktik hukum dipengadilan hakim dalam hal pemeriksaan saksi verbalisant dan
saksi yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 26 dan angka 27 serta Pasal 184 KUHAP
biasanya selalu disamakan, serta diajasikan sebagai pertimbangan hukumnya, namun hal ini
bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 KUHAP yaitu peradilan dilakukan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini yaitu tidak ada hukum acara lain diluar KUHAP.
Saksi verbalisant yang diajukan oleh penuntut umum didepan sidang pengadilan adalah
batal demi hukum dan keterangan dianggap tidak pernah ada karena bertentangan dengan UU
Nomor 8 tahun 1981 yang termuat dalam lembaran Negara tahun 1981 nomor 76 tanggal
31 Desember 1981 karena saksi verbalisant tidak dikenal dalam KUHAP.
Saksi verbalisant tidak memiliki nilai dan kualitas pembuktian seperti layaknya saksi
utama, hal ini disebabkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP yaitu saksi harus
mengalami sendiri tindak pidana yang terjadi sedangkan saksi verbalisant tidak demikian, hanya
lahir dari perkembangan praktek hukum di pengadilan yang seharusnya hakim tidak perlu
memeriksanya karena adanya ketentuan dalam Pasal 56 UU Nomor 8 Tahun 1981 termuat
dalam lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76 tanggal 31 Desember 1981.
030943077 | 1325 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain