Karya Ilmiah
TESIS (1320) - Penyimpangan Norma Hukum Ketentuan OutSourcing Dalam Hubungan Kerja
Outsourcing telah hadir sebagai salah satu solusi bagi perusahaan-
perusahaan yang ingin lebih fokus pada proses produksi utamanya (core business).
Namun kegiatan outsourcing hanya terbatas pada kegiatan jasa penunjang
perusahaan, bukan kegiatan pokok suatu perusahaan. Namun dengan semakin
kompleksnya kebutuhan perusahaan dalam memasuki era globalisasi saat ini, banyak
perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing untuk memenuhi posisi atau jabatan-
jabatan yang terkait dengan kegiatan pokok perusahaan secara langsung.
Salah satu contohnya adalah pada perusahaan perbankan, yang
menggunakan jasa outsourcing untuk memenuhi posisi sebagai teller, administrasi
kredit, account officer, dan funding officer. Hadirnya outsourcing ini memang
membawa angin segar bagi para pengangguran, sebab lapangan kerja yang ada di
Indonesia semakin luas, namun dalam prakteknya perjanjian yang berlangsung antara
ketiga pihak ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
dalam konstruksi hukum terhadap suatu pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai
kegiatan atau jasa penunjang yang dapat dioutsourcingkan dalam suatu perusahaan.
Kemudian untuk mengetahui upaya-upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh
pekerja outsourcing terhadap pelanggaran ketentuan outsourcing.
Metode yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif, yakni dengan
mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menentukan
kebenaran secara yuridis mengenai ketentuan outsourcing yang kemudian
menghubungkan dengan penerapannya dalam praktik dunia outsourcing. Penulisan
hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), yakni
dengan melakukan pencarian jawaban atas rumusan masalah dengan mendasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang relevan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2)
dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan telah diatur mengenai sifat
dan jenis pekerjaan seperti apa yang dapat dioutsourcingkan. Dalam prakteknya
banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing untuk pekerjaan yang
berkaitan langsung dengan proses produksi. Hal ini jelas telah menyimpangi norma
hukum ketenagakerjaan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu pekerja outsourcing dapat mengupayakan
beberapa upaya hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan
mengenai ketentuan jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dioutsourcingkan melalui
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan dan melalui
Pengadilan Hubungan Industrial.
030810696 | 1320 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain