Karya Ilmiah
TESIS (1316) - Wewenang Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Menurut Pasal 15 Ayat (2) Huruf E UU Jabatan Notaris
Dalam UUJN maupun Kode Etik Notaris merumuskan agar notaris memberikan
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, seperti yang tertuang dalam
Pasal 15 ayat ( 2) huruf e UUJN. Notaris tidak boleh menjadi konsultan semua masalah
diluar kewenangannya, hanya terkait dengan pembuatan akta saja yang ia buat. Sejauh
mana batasan-batasan tentang penyuluhan hukum yang harus dilakukan oleh Notaris
agar penyuluhan hukum tersebut tidak menyalahi kewenangan yang dipunyainya dan
bagaimana jika ternyata penyuluhan hukum itu menyalahi kewenangan Notaris ? sanksi
seperti apa yang akan diterima Notaris sebagai akibat dari perbuatannya tersebut.
Penulisan tesis ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif atau legal
research yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk menjawab suatu permasalahan
yang terkait dengan rumusan masalah kemudian menganalisisnya dengan menggunakan
sumber-sumber bahan hukum yang digunakan sebagai bahan acuan. Menurut Morris L.
Cohen, Legal Research is the process of finding the law that governs activities in human
society. Kalimat ini berarti bahwa penelitian hukum adalah proses untuk menemukan
hukum yang mengatur kehidupan sosial masyarakat. Pembahasan masalah dalam tesis
ini menggunakan bentuk pendekatan Perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) merupakan pendekatan yang
dilakukan melalui pembahasan dengan mengkaji aturan Perundang-undangan yang
terkait dengan Penyuluhan hukum yang diberikan oleh Notaris terkait akta yang telah
dibuat.
Notaris pada dasarnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyuluhan
hukum terhadap akta yang akan dibuatnya, namun penyuluhan hukum itu sebatas akta
masih berupa draf. Karena jika telah menjadi akta dan notaris melakukan penyuluhan
hukum, apalagi jika akta tersebut terjadi sengketa dikemudian hari, hal itu telah
menyalahi kewenangan yang dipunyai oleh notaris tersebut dan hal itu dilarang untuk
dilakukan.Notaris dilarang melakukan advokasi, karena hal tersebut telah melebihi
kewenangannya sebagai seorang notaris, dalam Undang-undang baik tentang jabata
notaris maupun tentang advokat telah ditegaskan bahwa notaris tidak boleh merangkap
sebagai advokat begitu pula sebaliknya. Jika hal tersebut dilakukan maka Notaris yang
bersangkutan akan menerima sanksi administratif sesuai dengan undang-undang.
030810653 | 1316 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain