Karya Ilmiah
TESIS (1313) - Penandatanganan Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Notaris
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya,
Notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh
paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh
penghadap, saksi, dan Notaris. Setelah akta notaris tersebut dibacakan dan pada saat
itu juga akta tersebut ditandatangani, berarti bahwa pembacaan akta dan
penandatanganan akta merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Di dalam
praktek di lapangan sering terjadi penandatangan dan pembacaan oleh notaris ditunda
sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada penandatanganan para pihak
dalam pembuatan akta notaris. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah
kedudukan para pihak dalam penandatangan akta, dan akibat hukum terhadap akta
dan Notaris yang menandatangani yang tidak didasarkan pada kesepakatan para
pihak.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kedudukan para pihak dalam
penandatanganan akta notaris adalah sebagai pihak penghadap, sebagai pihak yang
mempunyai maksud untuk membuat akta di hadapan notaris. Akibat hukum terhadap
Akta dan Notaris yang menandatangani tidak didasarkan pada kesepakatan para pihak
adalah akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah
tangan, maka akta yang dibuat tidak sesuai dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2)
UUJN, dan dapat digunakan sebagai alasan bagi para pihak yang menderita kerugian
untuk menggugat ganti kerugian terhadap notaris sesuai dengan ketentuan pasal 84
UUJN.
030810718 | 1313 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain