Karya Ilmiah
TESIS (1305) - Audit Biaya Perkara di Mahkamah Agung Sebagai Wujud Pelaksanaan Kewenangan Dalam Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan
Kewenangan merupakan salah satu unsur penting yang seharusnya dimiliki oleh lembaga
negara. Kewenangan diperlukan oleh lembaga negara untuk melaksanakan fungsi dan
tugasnya. Tanpa adanya kewenangan, pembentukan lembaga negara merupakan suatu hal
yang tidak berguna. Kewenangan-kewenangan asli/utuh dari lembaga-lembaga negara
dapat dilihat dalam konstitusi yang dengan cara itu perolehan kewenangannya disebut
secara atribusi. Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga
negara yang kewenangannya secara atribusi sama-sama dijamin oleh konstitusi. Dalam
pelaksanaan kewenangan ternyata dijumpai konflik, dimana masing-masing lembaga
negara mengaku berwenang untuk melakukan “sesuatu”. Sesuatu yang dimaksud yaitu
mengenai “biaya perkara”, Badan Pemeriksa Keuangan menganggap berwenang untuk
mengaudit biaya perkara, sedangkan Mahkamah Agung menganggap bahwa biaya
perkara merupakan bagian dari prinsip kemerdekaan dan independensi badan peradilan,
sehingga tidak ada satupun kekuasaan negara yang berwenang untuk memeriksanya.
Tulisan ini adalah untuk meneliti konsep kewenangan yang dimiliki kedua lembaga
negara tersebut terkait tentang biaya perkara dan menyelesaikan konflik kewenangan
antara kedua lembaga negara.
030810546 | 1305 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain