Karya Ilmiah
TESIS (1300) - Pemungutan PPH Final Atas Akta Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Oleh PPAT
Pajak Penghasilan merupakan salah satu pelaksanaan pengenaan pajak
kepada masyarakat yang ditujukan agar setiap penghasilan yang diperoleh oleh
Wajib Pajak diharapkan dapat diberikan kepada Negara guna pembangunan
sesuai tarif pajak yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan untuk mengetahui peranan PPAT dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas sewa tanah
dan/atau bangunan, apakah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku yaitu Undang-undang Pajak Penghasilan beserta aturan pelaksanaannya
dalam Peraturan Pemerintah. Penulisan tesis ini mengunakan sumber hukum
berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum
primer berisi tentang norma hukum berupa peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan bahan hukum sekunder dapat diperoleh dari literatur-literatur
mengenai ilmu hukum, khususnya mengenai pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final berbeda dengan objek pajak pada umumnya,
baik dari segi obyek yang dikenakan, tarifnya, maupun tata cara pelaksanaannya.
Objek PPH Final itu sendiri didapat dari Sewa Tanah dan/atau bangunan, rumah
susun, apartemen dan lain-lain. Berbicara Sewa Tanah dan/atau bangunan itu
sendiri tidak lepas dari PPAT karena ia berwenang untuk membuat aktanya.
Berkaitan dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997, bahwa itu bukanlah wewenang atribusi dan delegasi untuk PPAT
dalam rangka pendaftaran tanah, karena sejak awal pembuatan akta PPAT
bukanlah wewenang BPN/Kepala Kantor Pertanahan. Akan tetapi terkait dengan
tugas PPAT sebagai pemungut PPH Final, hal tersebut merupakan pendelegasian
terhadap perundang-undangan. Ini dapat dibuktikan dengan adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan
Tanah dan/atau Bangunan.
030810580 | 1300 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain