Karya Ilmiah
TESIS (1299) - Pajak Atas Honorarium Notaris
Honorarium yang diterima oleh notaris merupakan imbalan yang diterima
oleh notaris dalam melakukan perbuatan hukum yang diberikan oleh undang-undang
terhadapnya dan sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya diperbolehkan untuk dikenakan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual
approach untuk mengetahui (1) PPh dan PPN yang dikenakan atas honorarium
notaris, (2) Keterkaitan pemungutan pajak tersebut dengan prinsip-prinsip
pemungutan pajak (Equality dan Equity).
Pajak yang dikenakan terhadap notaris yaitu pajak atas penghasilan dari
imbalan jasa atas pekerjaannya atau yang disebutkan dalam UUJN sebagai
honorarium. Sebagai contoh adalah Pajak penghasilan notaris yang terkait dengan
kepastian atas pelunasan PBB dalam hal terdapat peristiwa jual beli atas tanah dan
bangunan sebagaimana diatur dalam BPHTB. Dalam hal terjadi peristiwa jual beli
terkait dengan Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan, Notaris atau PPAT dalam
membuatkan akta peralihan haknya terlebih dahulu melihat bukti pelunasan Pajak
PBB atas obyek tanah dan atau Bangunan tersebut sebagai bentuk dukungan
kesadaran Wajib Pajak membayar Pajaknya. Pemungutan pajak seperti ini sudah
memenuhi prinsip equality atau prinsip persamaan dalam hal kesesuaian atas obyek
pajak dari si wajib pajak, pajak atas obyek tersebut harus sesuai dengan obyek
pajaknya. Secara langsung hal itu adalah simbol dari pada persamaan dalam
pemungutan pajak yang terkait dengan pajak penghasilan seorang notaris / PPAT.
Jasa notaris dalam membuat akta-akta atas permintaan kliennya juga dapat
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jika nilai transaksinya lebih dari Rp 600.000.000
(enam ratus juta rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No :
571/KMK.03 Tahun 2003. Pengenaan PPh dan PPN atas Honorarium Notaris
seharusnya dilarang karena melanggar Rezime double tax
030810628 | 1299 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain