Karya Ilmiah
TESIS (1293) - Keabsahan Akta Akad Bank Syariah Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Tidak Bersertifikat Lembaga Keuangan syariah (Studi Kasus di Kupang, Nusa Tengagara Timur)
Sasaran utama dalam penelitian ini untuk mengetahui tentang keabsahan akta
akad Bank Syariah yang dibuat oleh Notaris yang tidak bersertifikat Lembaga Keuangan
Syariah dan Sanksi terhadap Notaris yang bersertifikat Lembaga Keuangan Syariah di
luar tempat kedudukan dan wilayah jabatannya
Penelitian metode pengkajian ini dibatasi oleh perumusan masalah, obyek yang
diteliti dan tradisi keilmuan itu sendiri. Tipe penelitian ini merupakan pengkajian
normatif dan dilakukan dengan cara melakukan evolusi terhadap Undang-Undang yang
diinginkan (Law Reform Oriented). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach), dilakukan dengan menelaah Undang-Undang
dan regulasi yang bersangkut paut dengan issu yang dihadapi dan pendekatan
konseptual (Conceptual Apprroach), beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-
doktrin yang berkembang di dalam Ilmu Hukum, dan studi kasus (Case Study)
merupakan studi terhadap kasus tertentu yang dilihat dari berbagai aspek hukum. Untuk
menemukan jawaban di atas, dilakukan penelitian, setelah bahan hukum dikumpulkan,
kemudian diolah dan dianalisis. Pertama-tama bahan hukum dikualifikasikan menurut
permasalahan yang diajukan, kemudian disusun secara sistematis sesuai dengan
kerangka penulisan yang telah disiapkan. Keseluruhan bahan hukum kemudian dianalisa
dengan menggunakan penafsiran-penafsiran untuk dapat diperoleh kesimpulan,
selanjutnya disajikan secara deskriptif analisis.
Pada dasarnya semua Notaris berwenang membuat akta akad Bank Syariah,
namun apabila Notaris tersebut tidak bersertifikat Lembaga Keuangan Syariah, dalam
proses pembuatannya cenderung melanggar UUJN sehingga produk akta akad Bank
Syariah yang telah dibuatnya akan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan bahkan
akta tersebut dapat dibatalkan sehingga akta tersebut dianggap tidak pernah ada. Pada
dasarnya Notaris hanya berwenang membuat akta dalam wilayah jabatannya sehingga
proses pembuatan akta akad Bank Syariah oleh Notaris yang bersertifikat Lembaga
Keuangan Syariah hanya dapat dilakukan dalam wilayah jabatan Notaris.
030810719 | 1293 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain