Karya Ilmiah
TESIS (1291) - Kedudukan Mengerjakan Tanah (SIMT) Dalam Pendaftaran Tanah
Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di
Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten
ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang
relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan
belum memiliki sertipikat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di
Kota Praya masih banyak ditemui kepemilikan tanah yang bukti kepemilikannya
hanya berupa Surat Izin Mengerjakan Tanah yang selanjutnya penulis singkat
dengan SIMT.
Pada prakteknya kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) di daerah
Praya adalah sebagai salah satu alat bukti tertulis yang dipergunakan untuk
pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Ini disebakan karena kedudukan Surat
Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) adalah sama dengan surat pajak (Girik/Petok
D/Leter C/Ipeda) sehingga Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) dapat
dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya
Pada dasarnya prosedur yang digunakan bagi orang yang memiliki Surat Ijin
Mengerjakan Tanah (SIMT) agar menjadi sertipikat adalah dengan cara
pendaftaran untuk pertama kalinya. Ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu
: Pendaftaran tanah secara sporadik dan Pendaftaran tanah secara sistematis.
Namun pada kenyataannya di daerah Praya, pemegang Surat Ijin Mengerjakan
Tanah (SIMT) lebih banyak melakukan pendaftaran tanah secara sporadik.
030810676 | 1291 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain