Karya Ilmiah
TESIS (1287) - Perlindungan Hukum Yang Diberikan Oleh Pemerintah Terhadap Penghuni Rumah Diatas Tanah Bekas Hak barat
Benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda yang pemiliknya
telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia, sejak Indonesia merdeka dan
sejak mulai berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
(PERPU) No. 3 Prp Tahun 1960 ini dikuasai oleh Pemerintah, dalam hal ini
Menteri Muda Agraria.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah batasan tanah bekas hak barat
yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan undang-undang (satatue approach) dan
pendekatan kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum skunder.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Benda tetap milik perseorangan
Warga Negara Belanda yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik
Indonesia dikuasai oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Muda Agraria dan
barangsiapa ingin membeli benda-benda tetap yang dikuasai ini menurut
ketentuan dalam Pasal 1 harus mengajukan permohonan kepada Menteri Muda
Agraria dengan perantaraan panitia setempat yang bersangkutan, menurut cara
yang ditentukan oleh Menteri Muda Agraria. Yang diperkenankan membeli
benda-benda tersebut hanyalah Warga Negara Indonesia, yang dengan pembelian
yang baru itu tidak akan mempunyai lebih dari 3 (tiga) bidang tanah.
kata kunci : Tanah Bekas Hak Barat
030810631 | 1287 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain