Karya Ilmiah
TESIS (1282) - Kedudukan Premisse Dalam Akta Notaris
Akta dikatakan otentik apabila akta tersebut dibuat dihadapan pejabat yang
berwenang. Otentik artinya sah. Karena Notaris itu adalah pejabat yang
berwenang membuat akta, maka akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris
adalah akta otentik atau dapat disebut akta itu sah. Pembuatan perjanjian dengan
akta otentik harus sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yakni mengenai bentuk akta Notaris
serta harus sesuai dengan tata cara (prosedur) yang sudah ditetapkan sebagaimana
ketentuan pada Pasal 39-53 UUJN.
Dalam tesis ini Penulis memfokuskan pada struktur dan anatomi akta
Notaris, yang membahas mengenai kedudukan premisse dalam akta Notaris,
karena premisse sendiri sebenarnya tidak diatur dalam Pasal 38 UUJN.
Sasaran Penulis dalam tesis ini adalah bagaimana keabsahan akta Notaris
yang tidak mencantumkan premisse serta akibat hukum bagi Notaris apabila
keterangan dalam premisse yang diberikan oleh para pihak tidak sesuai fakta.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bernilai, bermanfaat dan
menambah wawasan bagi para pembaca mengenai pembentukan akta Notaris.
030810682 | 1282 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain