Karya Ilmiah
TESIS (1281) - Penolakan Waris Menurut Hukum Islam
Penulisan tesis ini bertujuan untuk meninjau apakah hukum Islam
mengenal penolakan waris dan meneliti dasar hukumnya di Al-Quran, Al-Hadits,
Ijtihad beserta peraturan-peraturan Hukum Waris Islam yang terdapat dalam
Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui apakah notaris berwenang untuk
membuat akta penolakan waris bagi para ahli waris beragama Islam yang ingin
menolak waris.
Penelitian penolakan waris menurut hukum Islam ini menggunakan statute
approach (pendekatan perundang-undangan) dan conceptual approach
(pendekatan konseptual). Bahan hukumnya adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan.
Selanjutnya data tersebut dianalisi secara yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan : Pertama, Hukum waris Islam tidak
mengenal penolakan waris sebagaimana dikenal dalam hukum waris BW. Dalam
hukum waris Islam mengenal asas Ijbari yang berarti peralihan harta seseorang
yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut
ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris,
sehingga tidak ada suatu kekuasaan manusia yang dapat mengubahnya dengan
cara memasukkan orang lain untuk menjadi ahli waris atau mengeluarkan orang
yang berhak menjadi ahli waris. Hal ini dapat dilihat pula dengan telah
ditentukannya kelompok ahli waris oleh Allah SWT sebagaimana diatur dalam
Surat An-Nisa’ Ayat 11, 12, dan 176. Jika ahli waris yang ingin melepas haknya
menerima waris dan ingin memberikannya pada ahli waris lain, hukum Islam
mengatur tentang melakukan kerukunan dalam pembagian harta waris yang
disebut dengan tashaluh (perdamaian) atau takharuj (sebagian ahli waris dengan
sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik untuk seluruh atau sebagian).
Kedua, bahwa Notaris tidak berwenang membuat akta penolakan waris, karena
Menurut Pasal 1057 BW, menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas dan
harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan
Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu. Hukum waris
Islam tidak mengenal penolakan waris, namun para ahli waris yang ingin
melakukan pembagian waris menurut hukum Islam, masih berhak untuk tidak
menerima bagian waris yang telah menjadi haknya, yang dilakukan melalui
tashaluh dan takharuj. Notaris dapat membuat suatu akta yang memuat tentang
tashaluh dan takharuj dalam Akta Keterangan Hak Waris.
030810614 | 1281 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain