Karya Ilmiah
TESIS (1279) - Perjanjian Buku Pada Perjanjian Pembiayaan Musyarakah
Pada prinsipnya setiap perjanjian yang ada pada Bank Syariah berupa
perjanjian yang bentuk dan isinya berupa perjanjian yang telah baku, yang artinya
perjanjian tersebut telah dibuat sepihak oleh pihak bank. Perjanjian tersebut
digunakan oleh pihak Bank Syariah dengan tujuan untuk memudahkan dan
mengefisiensikan tenaga dan waktu. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian
baku adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak. Perjanjian baku ini
dibuat oleh salah satu pihak dalam bentuk isi dan klausul-klausulnya yang telah
disediakan sebelumnya oleh bank dalam suatu formulir yang tercetak, yang
selanjutnya oleh pihak bank disodorkan kepada nasabah debitor untuk disetujui
dan ditandatangani.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas tentang keabsahan
perjanjian baku pada perjanjian pembiayaan musyarakah yang pada umumnya
dibuat sepihak oleh bank syariah, apakah sudah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berdasarkan hukum perikatan Islam.
Dari hasil penelitian dan analisa statute approach, conceptual approach,
dan contractual approach, menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan
musyarakah sebagai perjanjian baku yang di gunakan oleh bank syariah telah
memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 BW dan Juga telah
memenuhi beberapa rukun dan syarat sahnya perjanjian (akad) yaitu adanya :
subyek perikatan; obyek perikatan (modal,kerja,keuntungan, dan kerugian) dan
adanya Ijab dan Kabul. Secara keseluruhan di dalam perjanjian pembiayaan
musyarakah telah memenuhi sebagian dari ketentuan menurut BW maupun
hukum perikatan Islam, hanya masih ada beberapa klausula di dalam perjanjian
pembiayaan musyarakah yang tidak mencerminkan asas-asas menurut hukum
perikatan Islam sehingga memberatkan nasabah dengan posisi kedudukan nasabah
lebih rendah dari bank syariah.
030810717 | 1279 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain