Karya Ilmiah
TESIS (1276) - Konflik Norma Dalam UU Jabatan Notaris dan Peraturan Lelang Tentang Kewenangan Membuat Risalah Lelang
Dalam penulisan tesis ini, penulis mencoba menulis mengenai konflik
norma hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Lelang.
Dalam mengkaji masalah ini, penulis menggunakan tipe penelitian Doctrinal
Research, yaitu mencoba mengkaji hubungan antara 2 (dua) norma hukum atau
lebih. Dalam penelitian ini yang dimaksud 2 (dua) norma hukum tersebut yaitu
Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Lelang. Penulis juga
menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu Statute Approach (pendekatan peraturan
perundang-undangan) dan Conceptual Approach (pendekatan yang dilakukan
karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang
dihadapi).
Dalam kehidupan masyarakat, Notaris telah menjadi profesi yang memegang
peranan penting dan berkewenangan untuk membuat akta otentik yang merupakan
alat bukti tertulis dari peristiwa hukum atau perbuatan hukum. Keberadaan akta
ini juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk dapat menjadi
akta otentik.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432
(selanjutnya akan disebut Undang-Undang Jabatan Notaris), Notaris mempunyai
kewenangan yang sama dengan Pejabat Lelang untuk membuat akta Risalah
Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dalam suatu pelaksanaan lelang. Untuk
Notaris, acuan yang digunakan untuk membuat sebuah akta otentik adalah
Undang-Undang Jabatan Notaris, sedangkan untuk Pejabat Lelang acuan
hukumnya adalah Peraturan Lelang (Vendu Reglement, Stbl. 1908:189
sebagaimana telah diubah dengan Stbl. 1940:56). Sehingga dapat dikatakan telah
timbul banyak pertanyaan terkait Risalah Lelang yang dibuat Notaris tersebut.
Belum adanya penyelesaian signifikan atas tumpang tindih semacam ini
menimbulkan konflik norma yang mengarah kepada ketidakpastian hukum.
Dengan menilai berbagai fakta-fakta hukum tersebut, maka dibutuhkan adanya
keseriusan dari pembuat undang-undang untuk dengan segera mengakhiri
tumpang tindih serta ketidakkonsistenan semacam ini. Adanya konflik dengan
antara Peraturan Lelang dengan Undang-Undang mengenai Jabatan Notaris
membuat penulis memberikan solusi atau saran untuk supaya Undang-Undang tsb
diadakan sebuah revisi mengenai kewenangan notaris dalam membuat risalah
lelang dengan menambah atau mengadopsi satu klausul sebagaimana yang tertera
dalam Peraturan yang lebih khusus. Bahkan apabila dimungkinkan sebaiknya
segera dibuat peraturan perundang-undangan tersendiri yang mengatur mengenai
risalah lelang ini yang dapat dijadikan sebuah pedoman. Sehingga dengan
demikian, segala proses pembentukan hingga kedudukan risalah lelang dapat
memiliki satu kepastian norma hukum. Segala kesimpang-siuran dan konflik
norma dapat tereduksi dengan baik.
030810565 | 1276 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain