Karya Ilmiah
TESIS (1275) - Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Larangan Hubungan Darah Terhadap Suami Istri Serta anak Yang Dilahirkan
Pengaturan mengenai pembagian harta perkawinan di dalam UU
Perkawinan masih simpang siur dan tidak jelas, seperti pada Pasal 37 yang
berlaku juga bagi pembatalan menyatakan apabila perkawinan putus maka harta
bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yakni Hukum agama dan
hukum adat masing-masing pihak. Bagaimana jika suami atau istri tersebut
memiliki agama dan hukum adat yang berbeda. Maka hukum mana yang mesti
dijadikan sebagai acuannya. Oleh karena itu penulis menyipulkan bahwa hukum
adat yang dipakai bukanlah hukum adat yang tradisional, tetapi hukum adat yang
berlaku sekarang dengan cita-cita pemerintahan yaitu hukum adat pada
masyarakat parental, dan pada yurisprudensi Mahkamah agung yang
memutuskan: “Pembagian harta bersama menurut hukum yang berlaku sekarang
telah terdapat yurisprudensi tetap bahwa pembagiannya adalah masing-masing
mendapat setengah dari harta bersama” (putusan MA. No.393 K/Sip/1958).
Ketentuan mengenai status dan alimentasi anak yang lahir dari perkawinan
yang dibatalkan karena hubungan darah tidak ada dalam UU Perkawinan.
Undang-undang hanya menyatakan bahwa putusan pembatalan tidak berlaku surut
terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. tetapi tidak menjelaskan
status anak tersebut apakan anak sah atau tidak sah dan bagaimana alimentasinya.
Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud oleh undang
undang disini adalah mengenai status hukum anak tersebut sebagai anak sah
karena perkawinan kedua orang tuanya semula adalah sah, dan berlaku juga
terhadap alimentasi anak yakni anak berhak memperoleh pemenuhan hak-hak
terhadap ayah dan ibunya walaupun perkawinan orang tuanya telah dibatalkan.
Apabila orang tua tidak menikah secara sah maka status anak sebagai anak
sumbang dan hanya berhak memperoleh pemenuhan hak oleh ibunya dan keluarga
ibunya, kecuali ada dispensasi dari presiden yang mana memutuskan anak
sumbang ini dapat di akui dalam akta perkawinan ayah dan ibunya, jika
perkawinan orang tuanya memperoleh dispensasi dari presiden.
030810621 | 1275 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain