Karya Ilmiah
TESIS (1270) - Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Mengisi Blanko Akta Tanah
Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang selama ini diatur
dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu memberikan kewenangan
kepada PPAT untuk membuat (to make) akta tanah. Hal ini sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998, yang menyatakan bahwa seorang PPAT mempunyai kewenangan untuk
membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di daerah kerjanya. PPAT berwenang
membuat akta jual beli, akta tukar menukar, akta pemasukan dalam perusahaan dan
akta pembagian hak bersama mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum.
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pembuatan akta PPAT tidak
pernah sekalipun dilimpahkan kepada instransi lain yaitu kepada Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Dalam aturan hukum yang mengatur keberadaan BPN, tidak satu
pasalpun yang menegaskan bahwa BPN mempunyai kewenangan tertentu terhadap
PPAT atau PPAT lahir secara atributif atau delegatif dari kewenangan BPN. Akan
tetapi, dalam hal ini, PPAT lahir sebagai beleidsregel atau policyrules dari
pemerintah langsung.
Kewenangan PPAT membuat akta (to make) adalah menciptakan, melakukan,
mengerjakan sendiri akta PPAT, bukan mengisi (to fill) formulir atau blanko. Oleh
karena itu mengisi formulir bukan berarti membuat akta PPAT. Pada kenyataannya,
selama ini PPAT masih mengisi formulir atau blanko, maka hal ini membuktikan
telah terjadi kesalahkaprahan dan penyesatan (misleading) dalam memahami dan
menerapkan kewenangan PPAT sesuai dengan tataran hukum yang benar.
Akta PPAT yang digunakan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,
bentuk dan jenisnya ditentukan oleh Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengaturan ini
tentunya membawa akibat hukum terhadap kekuatan pembuktian akta PPAT itu
sendiri.
030810601 | 1270 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain