Karya Ilmiah
TESIS (1267) - Pertanggungjawaban Kreditor terhadap Hasil Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor.
Kreditor hanya sebagai pemegang hak jaminan, bukan pemilik benda. fidusia
dimaksudkan untuk memberi jaminan atas pelunasan utang debitur bukan
mengalihkan hak milik debitor kepada kreditor. Pranata jaminan fidusia
memungkinkan kepada para pemberi fidusia untuk menguasai kebendaan yang
dijaminkan, guna menjalankan atau melakukan kegiatan usahanya yang dibiayai dari
pinjaman seorang kreditor dengan menggunakan jaminan fidusia tersebut. Kreditor
memiliki hak menjualnya guna mengambil pelunasan dari utang debitor yang
wanprestasi. Yang ditonjolkan dalam penyerahan hak milik secara kepercayaan itu
adalah penyerahan secara yuridis sudah terjadi, kreditor memiliki benda jaminan
fidusia hanya sebatas jaminan utang.
Pengembalian hasil eksekusi jaminan fidusia kepada debitor dalam Pasal 34
ayat 1 UU Fidusia didasarkan atas hakekat jaminan fidusia, yang mana kepemilikan
benda pada dasarnya tetap berada pada debitor meskipun dalam perjanjian fidusia
hanya berkedudukan sebagai peminjam pakai, karena tidak pernah terjadi balik nama
atas bukti kepemilikan benda,artinya benda masih menjadi milik debitor, sedangkan
kreditor hanya pemegang hak jaminan. Sehingga merupakan kewajiban bagi kreditor
untuk mengembalikan kelebihan hasil penjualan benda jaminan fidusia kepada
pemilik benda yaitu debitor. Oleh karena itu perlu dilakukan kaji ulang terhadap
rumusan Pasal 1 Angka 1 UU Fidusia yang menyiratkan peralihan hak kepemulikan
benda jaminan kepada kreditor karena tidak sesuai dengan konsep hakekat jaminan
fidusia dan menimbulkan kerancuan interpretasi pada pasal- pasal selanjutnya dalam
UU Fidusia.
030810585 | 1267 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain