Karya Ilmiah
TESIS (1256) - PPh dan BPHTB Terutang Atas Tanah dan atau Bangunan
Penentuan pajak terutang adalah penting, karena menjadi dasar bagi
ketetapan yang lain seperti berakhirnya masa pembayaran pajak, sanksi dan lain-
lain. Timbulnya pajak terutang merupakan timbulnya hubungan hukum antara
negara dengan wajib pajak. Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Dan Atau
Bangunan, maka dikenakan PPh bagi pihak yang menerima penghasilan dan
BPHTB bagi pihak menerima hak.
PPh terutang atas tanah dan bangunan diatur dalam Pasal 4 (2) Undang-
Undang Nomor 36/2008 Tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa pajak
tersebut bersifat final dan diatur secara tersendiri dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan
Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Peraturan Pemerintah tersebut tidak
menyebutkan secara jelas saat timbulnya PPh terutang dalam Pasal-pasalnya
hanya menyebutkan bahwa PPh terutang harus dibayarkan sebelum akta, risalah
lelang atau surat keputusan tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Tidak adanya pengaturan timbulnya PPh terutang dalam Peraturan Pemerintah
tersebut bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak yaitu asas certainty
(kepastian hukum).
BPHTB terutang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang menyebutkan
bahwa BPHTB terutang timbul saat akta, risalah lelang atau surat keputusan
ditandatangani. Tetapi dalam Pasal 24 undang-undang tersebut mengatur bahwa
sebelum BPHTB dibayarkan oleh wajib pajak maka Pejabat yang berwenang
dilarang menandatangani akta, risalah lelang atau surat keputusan tersebut.
Adanya ketidaksesuaian dalam Pengaturan BPHTB terutang tersebut
bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak yaitu asas certainty dan asas
simplicity (kesederhanaan).
Pengaturan PPh dan BPHTB terutang yang mengharuskan wajib pajak
melakukan pembayaran sebelum akta, risalah lelang atau surat keputusan
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sehingga PPh terutang harus
dibayar sebelum wajib pajak menerima penghasilan dan BPHTB terutang harus
dibayar sebelum hak atau tanah dan atau bangunan dialihkan. Pengaturan ini
bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak yaitu asas convenience
(kenyamanan).
030810662 | 1256 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain