Karya Ilmiah
TESIS (1253) - Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Bagi Warga Negara Asing di Indonesia
Batasan investasi bagi Warga Negara Asing untuk memperoleh hak atas
tanah menurut PP No. 41 Tahun 1996, Warga Negara Asing harus berkedudukan
di Indonesia. Maksudnya Warga Negara Asing tersebut kehadirannya di Indonesia
harus memberikan manfaat bagi pembangunan nasional, yaitu memiliki dan
memelihara kepentingan ekonomi di Indonesia dengan investasi atau penanaman
modanya. Pemerintah memberi batasan dalam investasi atau penanaman modal
asing dalam bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka
dengan persyaratan. Kriteria rumah tempat tinggal atau hunian bagi Warga Negara
Asing di Indonesia adalah Warga Negara Asing hanya boleh memiliki satu buah
rumah dengan hak atas tanah tertentu atau rumah susun dengan tanah Hak Pakai
atas tanah negara, serta rumah dan rumah susun tersebut tidak termasuk dalam
klasifikasi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.
030810232 | 1253 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain