Karya Ilmiah
TESIS (1250) - Pengawasan Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Melaksanakan Jabatannya
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, menetapkan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran
tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang
ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan
Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. PPAT dalam
membantu pelaksanaan pendaftaran tanah mempunyai tugas pokok seperti yang
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, yaitu:
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai
bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai Hak atas tanah atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran
perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, PPAT mempunyai kewenangan membuat
akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak atas tanah atau Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun. Oleh karena itu, agar PPAT dalam melaksanakan
jabatannya mempunyai tanggung jawab yang besar kepada masyarakat, maka
diperlukan suatu tindakan pengawasan terhadap PPAT tersebut, agar dalam
melaksanakan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan Kode Etik PPAT. Dalam tesis ini, penulis memfokuskan pada masalah
pengawasan terhadap PPAT dalam melaksanakan jabatannya.
Pihak-Pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PPAT dalam
melaksanakan jabatannya adalah Badan Pertanahan Nasional dan Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah. Adapun peranan Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini
adalah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT agar dalam
melaksanakan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sedangkan peranan IPPAT dalam hal ini adalah memberikan bimbingan dan
pengawasan terhadap PPAT agar dalam melaksanakan jabatannya sesuai dengan
Kode Etik PPAT.
Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional terhadap PPAT
hanyalah bersifat fungsional saja, dalam arti hanya memberikan pembinaan dan
pengawasan terhadap PPAT dalam melaksanakan jabatannya. Pengawasan yang
dilakukan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah hanya terhadap PPAT yang
menjadi anggota IPPAT saja dan berimplikasi terhadap pemberian sanksi, dalam arti
apabila PPAT tersebut diketahui melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik PPAT,
maka akan langsung diperiksa dan apabila terbukti melanggar Kode Etik PPAT, maka
akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.
030810578 | 1250 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain