Karya Ilmiah
TESIS (1248) - Akibat Hukum Inkonstitusionalitas UU Badan Hukum Pendidikan Bagi Penyelenggara Perguruan Tinggi
Pada hari Rabu, tepatnya tanggal 31 Maret 2009, Mahkamah Konstitusi dalam
amar putusannya Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang dibacakan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD menyatakan, bahwa Undang Undang
Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan Undang
Undang Dasar 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini secara otomatis membawa akibat hukum bagi seluruh penyelengara
pendidikan (formal) baik negeri maupun swasta, baik yang menyelenggarakan
pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi.
Dalam menyusun tesis ini, penulis tidak akan membahas secara komprehensif
akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi bagi seluruh penyelenggara pendidikan,
akan tetapi penulis hanya akan fokus pada akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi
bagi penyelenggara perguruan tinggi saja, baik yang berstatus Perguruan Tinggi Swasta
(PTS), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maupun Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik
Negara (PT BHMN).
Sasaran yang dikaji oleh penulis dalam tesis ini adalah putusan Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang BHP dan akibat hukum
pembatalan Undang Undang BHP bagi penyelenggara perguruan tinggi.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat
030810027 | 1248 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain