Karya Ilmiah
TESIS (1231) - Prinsip Citizen Law Suit sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Pemerintah
Tesis ini membahas tentang karakteristik Prinsip Citizen Law Suit yang
telah diajukan dalam beberapa gugatan terhadap negara di peradilan umum
khususnya dalam ranah pengadilan perdata. Pada prinsipnya gugatan Citizen Law
Suit adalah hak gugat yang dimiliki oleh setiap warga negara secara perwakilan
dengan mengatasnamakan kepentingan umum atau kepentingan orang banyak.
Citizen law suit lahir dan dikembangkan di negara negara yang menganut sistem
common law seperti di Amerika Serikat dan India, latar belakang munculnya
konsep ini dikarenakan pemerintah seringkali tidak melaksanakan kewajibannya
untuk menegakkan hukum, atau melalaikan hukum yang dibebankan kepadanya
untuk melaksanakan Undang Undang. Gugatan Citizen Law Suit merupakan salah
satu bentuk perlindungan hukum yang telah diterima dalam sistem peradilan di
Indonesia. Prinsip ini memiliki unsur unsur gugatan dan syarat prosedural dalam
penyampaian gugatan sehingga terdapat perbedaan dengan beberapa jenis gugatan
lainnya seperti Class Action, Actio Popularis, Groep Acties dan Legal Standing.
Kontrak pemerintah sebagai instrumen dalam pengelolaan urusan
pemerintahan dapat terdiri atas kontrak pengadaan dan kontrak non pengadaan.
Perbedaan itu terletak pada tujuan pembuatan kontrak. Kontrak pengadaan jelas
dimaksudkan untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sementara
kontrak non pengadaan tidak dalam rangka pengadaan namun bisa dalam berbagai
hal untuk kepentingan publik. Dari segi anggaran sendiri dapat dibedakan bahwa
kontrak pengadaan menimbulkan beban anggaran sedangkan kontrak non
pengadaan pada umumnya merupakan kontrak yang menghasilkan pemasukan
bagi keuangan negara. Syarat keabsahan kontrak pemerintah terdapat dalam Pasal
1320 BW berupa kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal.
Selain itu juga terdapat syarat lainnya mencakup aspek prosedur, aspek
kewenangan dan aspek substansi.
Prinsip Citizen Law Suit dalam pembatalan kontrak pemerintah hanya
terkait dengan legal standing dalam mengajukan gugatan pembatalan terhadap
kontrak pemerintah. Dasar pembatalan kontrak pemerintah itu sendiri tetap
mengacu pada keabsahan kontrak pemerintah yang terdapat dalam rumusan Pasal
1320 BW yang terdiri dari syarat kesepakatan para pihak, kecakapan, suatu hal
tertentu dan causa yang halal. Syarat keabsahan yang lain terkait keabsahan
kontrak pemerintah meliputi aspek kewenangan, aspek prosedur dan substansi
kontrak.
Demikian tesis ini semoga dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan
menambah pengetahuan di bidang hukum bagi pembacanya
030810034M | 1231 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain