Karya Ilmiah
TESIS (1226) - Monopoli Oleh Badan Usaha Milik Negara Di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Penyediaan tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis
dalam mewujudkan pembangunan nasional, sehingga penyediaan tenaga listrik dikuasai
negara dan dalam hal penyediaannya harus terus menerus ditingkatkan sejalan dengan
perkembangan pembangunan. Dengan demikian ketersediaan akan tenaga listrik dalam
jumlah yang cukup, merata dan harga yang terjangkau akan tercapai. Saat ini Pemerintah
telah menetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang
baru yang menjadi dasar hukum bagi usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia.
Berlakunya undang-undang ketenagalistrikan yang baru ternyata memberikan warna yang
baru pula terhadap usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Hal ini terbukti dengan tidak
diberlakukannya kembali Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan sehingga kedudukan PT
PLN (Persero) mengalami perubahan yakni pemberian prioritas pertama (first right of
refusal) kepada PT PLN (Persero) sebagai perwujudan penguasaan negara terhadap
penyediaan tenaga listrik. Hal ini membuat posisi dan peranan negara dalam perekonomian
nasional menjadi sangat dominan.
Kewenangan negara dalam mengelola bidang industri yang menguasai hajat
hidup orang banyak adalah dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan konstitusional.
Bidang usaha ketenagalistrikan di Indonesia termasuk dalam industri pada pengertian diatas.
Selama bidang usaha ketenagalistrikan tidak dibuka dalam pasar kompetisi maka dengan
kewenangan yang dimiliki negara, tidak ada pihak diluar PT PLN (Persero) yang dirugikan
atau menjadi bertentangan dengan ketentuan hukum persaingan usaha. PT PLN (Persero)
sebagai satu-satunya BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan berdasarkan UU No.
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebutkan bahwa usaha penyediaan
tenaga listrik dilakukan oleh negara dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara
yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki hak eksklusif dalam hal ini berhak
memperoleh prioritas pertama atas penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan.
Tiga aspek yang menjadi dasar atas pemberian hak eksklusif bagi PT PLN
(Persero) dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia, yaitu aspek yuridis, aspek
sosiologis serta aspek ekonomi. Monopoli dimungkinkan dalam hukum persaingan kita,
asalkan kegiatannya termasuk atau menyangkut cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, selain itu tindakan monopoli ini mampu
berakibat positif bagi rakyat banyak dan dapat dengan monopoli itu dapat tercapai keadaan
yang lebih efisien.
Keywords: Monopoly by Law
090610419 | 1226 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain