Karya Ilmiah
TESIS (1219) - Syarat Keabsahan Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tesis ini membahas tentang syarat keabsahan dalam kontrak pengadaan
barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Penelitian ini akan
memberikan kejelasan mengenai syarat sahnya kontrak pengadaan sesuai dengan
yang tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tersebut selain
4 ( empat ) syarat sahnya kontrak dalam Pasal 1320 BW yaitu : prosedur, syarat
kewenangan dan substansi.
Prosedur dan tata cara pelaksanaan pengadaan secara konsisten harus
mengacu pada prinsip yang tertuang dalam Pasal 3 Keputusan Presiden No. 80
Tahun 2003 tersebut. Pada prinsipnya, metode pemilihan penyedia barang/jasa
dalam pengadaan adalah pelelangan atau seleksi umum namun demikian dalam
situasi tertentu pemilihan penyedia barang/jasa dapat pula dilakukan dengan
pelelangan atau seleksi terbatas, pemilihan atau seleksi langsung, dan penunjukan
langsung. Mengenai syarat kewenangan, kewenangan merupakan salah satu
syarat yang menentukan keabsahan kontrak yang dibuat oleh badan hukum, baik
badan hukum privat maupun badan hukum publik. Dalam kaitan dengan kontrak
pengadaan oleh pemerintah, perhatian terhadap pemenuhan syarat kewenangan
tidak saja pada tahap penandatanganan kontrak, tetapi juga pada proses
pengadaannya, penandatanganan kontrak pengadaan hanya dapat dilakukan
apabila proses pengadaan telah dilaksanakan secara sah, yakni jika seluruh aturan
dan prosedur dalam pengadaan barang/jasa telah dipenuhi dan mengenai
substansinya, salah satu prinsip dasar dalam pelaksanaan anggaran yang terkait
dengan pengadaan dalam hal ini adalah bahwa setiap pejabat dilarang melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran
untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Dengan kata lain, isi dari kontrak tersebut tidak boleh merugikan negara.
Sedangkan mengenai akibat hukumnya bagi para pihak yang melakukan
tindakan wanprestasi tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi mitra
berkontraknya, maka mitra berkontrak yang dirugikan berhak meminta
perlindungan pengadilan untuk memaksa orang yang wanprestasi kembali
menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Selain
itu, orang yang wanprestasi juga dapat dihukum untuk mengganti kerugian dalam
bentuk yang dimungkinkan oleh undang-undang.
030810510 | 1219 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain