Karya Ilmiah
TESIS (1210) - Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
Perjanjian bagi hasil tanah pertanian dalam masyarakat Indonesia masih
banyak dipergunakan, meskipun didalam UUPA disebutkan bahwa bagi hasil
tanah pertanian merupakan hak atas tanah yang bersifat sementara. Didalam
praktik, perjanjian bagi hasil dilakukan secara tidak tertulis, hanya secara lisan,
tanpa sepengetahuan pejabat desa setempat. Begitu pula tentang perimbangan
hasilnya. Masyarakat setempat lebih mengedepankan hukum kebiasaan atau
hukum adat setempat. Pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang seperti itu yang
membuat UUPA memberikan sifat sementara kepada hak usaha bagi hasil tanah
pertanian. Akan tetapi telah lahir peraturan tersendiri tentang perjanjian bagi hasil
tanah pertanian, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian
bagi hasil tanah pertanian beserta peraturan pelaksananya. Dengan demikian,
terdapat perbedaan antara peraturan perundang-undangan dengan praktik yang
terjadi di lapangan. Hal ini berdampak pada tata cara penyelesaian sengketa.
Apabila menggunakan hukum kebiasaan, maka penyelesaiannya juga lebih
mengedepankan hukum kekeluargaan. Sedangkan tata cara penyelesaian sengketa
yang diatur didalam peraturan perundang-undangan tentang bagi hasil
mengikutsertakan pejabat desa.
030810482 | 1210 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain